Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

Wahyu SuryaniDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menata ulang tugas, fungsi, serta kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) paling lambat dalam waktu dua tahun. Perintah ini diputuskan seiring dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah memberikan tenggat dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merancang ulang kelembagaan Bakamla. Jika perbaikan regulasi tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, wewenang Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan inkonstitusional.

Baca Juga

Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Persoalan Mandat Ganda dan Ambang Kewenangan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan mengandung dua muatan substansi yang saling bertentangan, yaitu fungsi menjaga keselamatan dan keamanan laut serta fungsi menjalankan penegakan hukum.

Tumpang tindih tersebut makin tampak pada Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 Ayat (1) huruf b yang memberikan Bakamla fungsi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan, termasuk wewenang memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, hingga menyerahkan kapal kepada instansi terkait. Menurut Mahkamah, tindakan-tindakan tersebut pada hakikatnya hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui koridor proses hukum yang sah (due process of law).

Bakamla sendiri merupakan kelanjutan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005. Pada pembentukannya terdahulu, Bakorkamla difungsikan murni untuk mengoordinasikan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dijalankan oleh berbagai instansi, seperti TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Bea Cukai sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga

MenPAN RB Bakal Temui Menkeu Baru Bahas Gaji PNS Pindah ke Himbara

MenPAN RB Bakal Temui Menkeu Baru Bahas Gaji PNS Pindah ke Himbara

Atas pertimbangan tersebut, MK menyerahkan sepenuhnya opsi penataan kelembagaan kepada pemerintah dan DPR. Pembentuk undang-undang dapat memilih untuk memposisikan kembali Bakamla sebagai badan koordinatif seperti era Bakorkamla atau menetapkannya sebagai institusi penegak hukum, asalkan konstruksi hukumnya jelas dan tidak lagi menimbulkan ambiguitas.

Adapun uji materi perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya diajukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili Lukman Lajoni melalui tim kuasa hukum Diana Pujiningsih dan kawan-kawan.

Sumber: Tirto

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukummahkamah konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka KorupsiSuahasil Buka Peluang Evaluasi Perombakan Pejabat DJP dan DJBC Warisan PurbayaMenPAN RB Bakal Temui Menkeu Baru Bahas Gaji PNS Pindah ke HimbaraNasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet JutaanKebakaran Lahan Kosong Dekat Mall 23 Semarang, Api Berkobar HebatPunya Usaha Baru Merintis? Nggak Perlu Jasa Editor, Modal HP dan Pelajari di SiniPrabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme EkologiJokowi Blusukan ke Lokasi Gempa NTT, Cek Rumah Warga yang Hancur

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap