Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menata ulang tugas, fungsi, serta kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) paling lambat dalam waktu dua tahun. Perintah ini diputuskan seiring dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah memberikan tenggat dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merancang ulang kelembagaan Bakamla. Jika perbaikan regulasi tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, wewenang Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan inkonstitusional.
Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Persoalan Mandat Ganda dan Ambang Kewenangan
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan mengandung dua muatan substansi yang saling bertentangan, yaitu fungsi menjaga keselamatan dan keamanan laut serta fungsi menjalankan penegakan hukum.
Tumpang tindih tersebut makin tampak pada Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 Ayat (1) huruf b yang memberikan Bakamla fungsi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan, termasuk wewenang memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, hingga menyerahkan kapal kepada instansi terkait. Menurut Mahkamah, tindakan-tindakan tersebut pada hakikatnya hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui koridor proses hukum yang sah (due process of law).
Bakamla sendiri merupakan kelanjutan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005. Pada pembentukannya terdahulu, Bakorkamla difungsikan murni untuk mengoordinasikan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dijalankan oleh berbagai instansi, seperti TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Bea Cukai sesuai kewenangan masing-masing.
MenPAN RB Bakal Temui Menkeu Baru Bahas Gaji PNS Pindah ke Himbara

Atas pertimbangan tersebut, MK menyerahkan sepenuhnya opsi penataan kelembagaan kepada pemerintah dan DPR. Pembentuk undang-undang dapat memilih untuk memposisikan kembali Bakamla sebagai badan koordinatif seperti era Bakorkamla atau menetapkannya sebagai institusi penegak hukum, asalkan konstruksi hukumnya jelas dan tidak lagi menimbulkan ambiguitas.
Adapun uji materi perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya diajukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili Lukman Lajoni melalui tim kuasa hukum Diana Pujiningsih dan kawan-kawan.






