Berita Viral Terkini

Dilema Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik yang Menguras Kas Daerah Jakarta

Wahyu SuryaniPublished 25 Jul 2026 - 08.380 Reads
Bagikan WhatsAppX
Dilema Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik yang Menguras Kas Daerah Jakarta
Ilustrasi Ekonomi. Foto: Kumparan.
A-A+

Niat baik untuk menyelamatkan bumi lewat insentif kendaraan listrik kini berbenturan dengan realitas keadilan sosial di Jakarta. Kebijakan pembebasan pajak bagi mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) yang awalnya dirancang untuk merangsang transisi hijau, justru dinilai lebih banyak dinikmati oleh kalangan berpunya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan temuan bahwa mayoritas mobil listrik yang beredar di jalanan ibu kota bukanlah kendaraan pertama pemiliknya, melainkan mobil tambahan.

Keistimewaan berupa pajak tahunan nol rupiah ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Sayangnya, aturan ini tidak membatasi urutan kepemilikan. Artinya, meskipun mobil listrik tersebut merupakan kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya, pemiliknya tetap dibebaskan dari pajak progresif maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Imbasnya, kas daerah Jakarta harus menanggung kebocoran potensi pendapatan yang sangat besar demi membiayai insentif tersebut.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, memaparkan angka kehilangan pendapatan daerah yang cukup besar dalam acara Jakarta Budget Talks pada Rabu, 23 Juli 2026. Jakarta berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 2 triliun. Secara rinci, potensi kerugian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 515 miliar dari total 109.172 unit kendaraan listrik yang terdaftar. Sementara itu, dari sektor BBNKB, potensi dana yang tidak masuk bahkan menyentuh Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan.

Also Read

Pemerintah Pastikan TNI dan Polri Tidak Memiliki Wewenang Menagih Pajak

Sebagai pusat ekonomi, Jakarta menyerap sekitar 63 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional, khususnya roda empat. Dominasi ini membuat Jakarta memikul beban fiskal paling berat dibanding wilayah lain. Lusiana menyoroti aspek keadilan dari kebijakan ini, mengingat sekitar 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta sebenarnya sudah memiliki kendaraan lain sebelumnya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kembali regulasi ini bersama pemerintah pusat agar insentif tidak salah sasaran.

Di sisi lain, tren adopsi kendaraan elektrifikasi (xEV) di Indonesia memang tengah melonjak tajam. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk periode Januari hingga Juni 2026, distribusi dari pabrik ke diler telah mencapai 117.108 unit. Angka ini menyumbang 26,8 persen dari total pasar mobil nasional yang berada di angka 436.564 unit. Menariknya, performa penjualan selama enam bulan pertama di tahun 2026 ini hampir menyamai keseluruhan penjualan xEV sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 175.144 unit.

Also Read

Prabowo Minta Purbaya Hitung Ulang Kekuatan APBN Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia

Dari total kendaraan elektrifikasi yang terjual pada paruh pertama 2026, jenis BEV mendominasi dengan kontribusi mencapai 59,6 persen atau sebanyak 69.739 unit. Posisi kedua ditempati oleh kendaraan hybrid (HEV) dengan penjualan 42.366 unit, disusul oleh varian plug-in hybrid (PHEV) sebanyak 5.003 unit. Pertumbuhan yang masif ini menunjukkan bahwa pasar kendaraan ramah lingkungan sudah mulai mandiri, sehingga peninjauan ulang terhadap insentif pajak dirasa kian mendesak agar keadilan sosial tetap terjaga.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca