Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 juta untuk pelaksanaan kajian ikan sapu-sapu. Alokasi dana tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kajian mengenai ikan sapu-sapu ini menjadi satu-satunya aktivitas baru yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dalam agenda perubahan anggaran tahun ini.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan menyampaikan informasi tersebut dalam rapat pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026). Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan daerah.
"Pak Gubernur mengingatkan kami, Pak, terkait dengan kajian ikan sapu-sapu tetap harus dilaksanakan di tahun ini," ujar Hasudungan dalam rapat kerja bersama DPRD DKI Jakarta.
Ledakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka Bakar

Hasudungan menjelaskan bahwa usulan mengenai kajian ikan sapu-sapu sebenarnya sempat tidak disetujui dalam tahapan pembahasan anggaran sebelumnya. Kendati demikian, kegiatan tersebut tetap harus dijalankan pada tahun berjalan menyusul adanya arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kajian tersebut, Dinas KPKP DKI Jakarta melakukan efisiensi terhadap sejumlah pos kegiatan. Hasil dari efisiensi berbagai kegiatan itu kemudian dialihkan dan dialokasikan guna mendanai kajian ikan sapu-sapu.
Terkait program lainnya, Hasudungan memastikan bahwa pembahasan mengenai subsidi pangan telah rampung dalam proses perubahan anggaran. Dengan demikian, penambahan usulan baru dari dinasnya murni hanya tertuju pada pos kajian tersebut.
Modus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke Tevi

"Kalau subsidi pangan sudah selesai, udah pembahasan, ya. Tinggal yang tadi itu saja, penambahan kajian (ikan sapu-sapu)," kata Hasudungan.
Meski terdapat penambahan kegiatan baru melalui mekanisme pergeseran dan efisiensi anggaran, target kinerja yang telah ditetapkan untuk Dinas KPKP DKI Jakarta pada tahun 2026 tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.






