Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa sore. Pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam tersebut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait pengurusan perkara di PT Asabri serta PT Jiwasraya.
Dalam proses klarifikasi itu, penyidik mencecar Febrie dengan sekitar 24 pertanyaan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa materi tanya jawab berfokus pada pengusaha properti Tan Kian, yang sempat disebut-sebut menyerahkan uang senilai Rp40 miliar.
Febri menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak pengusaha tersebut. Di hadapan penyidik, Febrie menyatakan secara tegas bahwa ia tidak mengenal Tan Kian dan tidak pernah menerima uang yang dimaksud.
Pencarian 5 Jurnalis Liputan Gunung Anak Krakatau Dilanjutkan Besok

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengusaha Tan Kian tercatat hanya mengonfirmasi penyerahan uang Rp40 miliar kepada Ferry Hongkiriwang. Terkait apakah dana itu kemudian mengalir ke Febrie maupun pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung, Tan Kian dilaporkan hanya menggunakan frasa spekulatif "bisa saja".
Penetapan status tersangka terhadap Febrie sebelumnya bertolak dari temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah kediaman di wilayah Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang tersebut berlangsung selama Febrie bertugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di korps adhyaksa.
BPBD Buka Suara soal Semeru Erupsi Terus, Level III Sejak Setahun Lalu

Pengembangan perkara ini turut menyeret dua nama lain. Kejaksaan Agung telah menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang advokat bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana bersama Febrie.
Upaya perlawanan hukum sebelumnya telah ditempuh Febrie lewat jalur praperadilan. Namun, dua permohonan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluruhnya telah ditolak oleh hakim tunggal.






