Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan memecat dan mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Duta Wisata atau Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026. Keputusan pemecatan tersebut diambil secara resmi setelah digelarnya sidang kode etik menyusul dugaan kasus pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Tio terhadap perempuan yang merupakan pacarnya.
Dugaan kasus ini menjadi perhatian publik setelah tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp antara Tio dan seorang perempuan yang mengaku sebagai kekasihnya beredar luas di media sosial Instagram hingga Threads. Dalam materi unggahan yang menyebar tersebut, Tio diduga meminta perempuan yang sedang mengandung dengan usia kehamilan 12 minggu untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan atau aborsi di Singapura. Sebelum statusnya dicabut, Tio Ferdian Rahmana merupakan runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026 dan pernah menyandang gelar Cak & Ning Surabaya 2023.
Proses penanganan pelanggaran etik ini dilakukan melalui sidang resmi. Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari menyampaikan bahwa sidang kode etik diselenggarakan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Unsur-unsur yang hadir dalam majelis sidang meliputi perwakilan dari Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Disbudporapar Kota Surabaya, dewan juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta seorang psikolog.
Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama Terkait Tantangan Hafalan Al-Qur'an demi Miras di The Sounds Project

Evy Afianasari menjelaskan bahwa sidang kode etik tersebut menghasilkan tiga keputusan utama mengenai Tio Ferdian Rahmana. Keputusan ini secara resmi dituangkan dalam Berita Acara Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1/118.4/2026 tentang Rapat Pembahasan Pelanggaran Kode Etik Raka Wakil 1 (Tio Ferdian Rahmana). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Evy Afianasari bersama tujuh orang pejabat berwenang lainnya.
Keputusan pertama menyatakan bahwa status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 resmi dicabut, sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajibannya. Keputusan kedua mewajibkan Tio untuk mengembalikan seluruh atribut dan hadiah yang pernah diterimanya selama menyandang gelar tersebut kepada Disbudpar Jatim, mulai dari selempang, piala, piagam, uang tunai, produk, hingga voucher. Sementara pada keputusan ketiga, Disbudpar Jatim memutuskan tidak akan menunjuk pengganti untuk mengisi posisi Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 yang telah dicabut.
Penindakan Rokok Ilegal Capai 1,2 Miliar Batang per Juli 2026, Bea Cukai Ungkap Modus Baru

Selain sanksi pencabutan gelar duta wisata, penanganan sanksi juga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pemkot Surabaya secara resmi memecat Tio Ferdian Rahmana dari pekerjaannya. Kepala Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya Ario Bagus Permadi mengonfirmasi bahwa sanksi pemecatan dijatuhkan setelah pihak Pemkot Surabaya melakukan langkah klarifikasi internal. Tio diketahui bekerja sebagai staf tenaga non-ASN kontrak di Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya. Kariernya di lingkungan Pemkot Surabaya bermula sekitar tahun 2024 saat ia direkrut sebagai pembawa acara (MC) kegiatan Pemkot Surabaya karena latar belakangnya sebagai Cak Surabaya, sebelum akhirnya diangkat menjadi pegawai kontrak.
Perkembangan dugaan pemaksaan aborsi ini juga terus dipantau oleh penegak hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perdagangan Orang (Kasatres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menyatakan bahwa kepolisian telah memonitor kasus tersebut. Meski demikian, sejauh ini belum ada laporan resmi yang diterima dari pihak korban. Polisi mengimbau pihak korban untuk segera membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya agar dapat dijadikan sebagai bahan dasar proses penyelidikan.






