Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Hingga tanggal 31 Juli 2026, DJBC berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang jumlahnya mencapai 1,2 miliaran batang atau tepatnya 1,2 miliar batang. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mengawasi peredaran barang-barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.
Data penindakan yang dirilis oleh pihak Bea Cukai menunjukkan peningkatan yang sangat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah penindakan rokok ilegal hingga akhir Juli 2026 tersebut tercatat hampir dua kali lipat dari capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya, yang mana saat itu tercatat hanya berada di kisaran 600 juta batang. Lonjakan angka penindakan ini mencerminkan tingginya intensitas pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran DJBC di berbagai wilayah.
Informasi resmi mengenai pencapaian penindakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan dan disiarkan melalui saluran YouTube pada hari Senin, 11 Agustus 2026, Djaka Budhi Utama memaparkan rincian data penindakan serta upaya-upaya terbaru yang dilakukan oleh jajarannya. Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah keberhasilan petugas dalam mendeteksi dan menggagalkan modus-modus baru penyelundupan rokok tanpa izin.
Disbudpar Jatim Resmi Copot Duta Wisata Diduga Paksa Aborsi Pacar

Salah satu kasus penindakan terbaru yang menonjol adalah pengungkapan pengiriman rokok ilegal dengan modus baru yang memanfaatkan jalur transportasi kereta api. DJBC berhasil mengungkap pengiriman sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam dua kontainer pada kereta kargo dengan rute perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta. Temuan ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan adanya pergeseran atau diversifikasi metode pengiriman yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kereta kargo tersebut diketahui sama sekali tidak dilekati pita cukai resmi. Petugas memperkirakan nilai barang dari rokok ilegal yang disita tersebut mencapai sekitar Rp13,30 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang-barang ilegal tersebut rencananya akan dikirimkan dan didistribusikan menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut setelah tiba di tempat tujuan perlintasan daratnya.
Buka Forum Bakohumas MPR, Neng Eem Dorong Sinergi Komunikasi Pemerintah

Upaya penggagalan penyelundupan melalui kereta kargo ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang sangat besar. DJBC memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari kasus ini mencapai Rp8,66 miliar. Secara lebih terperinci, potensi kerugian tersebut terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp668 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau yang mencapai Rp1,31 ya atau tepatnya Rp1,31 miliar.
Menyikapi perkembangan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen instansinya untuk terus memperketat pengawasan. Beliau menyatakan bahwa DJBC tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Hal ini dikarenakan salah satu tugas utama dari Bea Cukai adalah mengawal penerimaan negara agar dapat terealisasi sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi mendukung pembangunan nasional.






