Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Ditahan KPK, Gatot Heroe Diduga Terima Suap Rp 3,25 Miliar

Yolanda TobanDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ditahan KPK, Gatot Heroe Diduga Terima Suap Rp 3,25 Miliar
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), pada Rabu (26/8/2026). Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 3,25 miliar terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penahanan terhadap Gatot dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Aliran Dana Impor PT Blueray Cargo

Penerimaan suap tersebut diduga terjadi saat Gatot masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada DJBC Kementerian Keuangan. Berdasarkan penyidikan KPK, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menyetorkan uang dengan total Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Dari total setoran tersebut, Gatot diduga menerima bagian sebesar Rp 3,25 miliar.

Penyerahan uang kepada Gatot tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik perusahaan, melainkan diserahkan secara berkala setiap bulan oleh Enov Puji Wijanarko di ruang kerja Gatot.

Baca Juga

Kementerian PU Buka Jalan hingga Jembatan Terdampak Gempa Flores

Kementerian PU Buka Jalan hingga Jembatan Terdampak Gempa Flores

Kronologi dan Pola Permintaan Suap

Praktik rasuah ini bermula saat Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan memanggil John Field dan meminta sejumlah uang untuk dialokasikan ke Subdirektorat Penindakan serta Subdirektorat Intelijen. Beberapa hari berselang, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai untuk menemui Gatot dan Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024鈥揓anuari 2026. Dalam pertemuan itu, pihak pengusaha meminta bantuan percepatan proses kepabeanan (customs clearance).

KPK juga menemukan adanya pertemuan lanjutan di sebuah hotel di Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, serta beberapa pengusaha termasuk John Field.

Dalam perkembangannya, Orlando sempat mengajukan permintaan dana sebesar Rp 2 miliar untuk BC1, Rp 1 miliar untuk BC2, dan Rp 500 juta untuk BC3. Permintaan itu kemudian dinaikkan menjadi Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3. John Field menyetujui nominal tersebut dan menginstruksikan stafnya menyetorkan jatah bulanan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) untuk pihak BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Baca Juga

Bundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah Tanah

Bundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah Tanah

Sebagai imbalan atas setoran tersebut, Rizal memberikan arahan langsung kepada jajarannya di Direktorat P2 DJBC agar membantu operasional Blueray di lapangan guna mempercepat proses pemeriksaan fisik peti kemas sehingga tidak tertahan lama.

Atas perbuatannya, Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menyangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Dukung Pembukaan 8.000 Hektare Lahan Pertanian di Nagekeo NTTKementerian PU Buka Jalan hingga Jembatan Terdampak Gempa FloresBundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah TanahPemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan AsetJenguk Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Perawatan BerlanjutHasil Final Piala AFF 2026, Hempaskan Thailand, Vietnam Juara!Ini Video TV Iran yang Ancam Bunuh Putra Trump Baron-Imbalan Rp 177 MPertamina Eco RunFest Bawa Inisiatif Keberlanjutan & Nol Jejak Sampah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap