Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), pada Rabu (26/8/2026). Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 3,25 miliar terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penahanan terhadap Gatot dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Aliran Dana Impor PT Blueray Cargo
Penerimaan suap tersebut diduga terjadi saat Gatot masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada DJBC Kementerian Keuangan. Berdasarkan penyidikan KPK, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menyetorkan uang dengan total Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Dari total setoran tersebut, Gatot diduga menerima bagian sebesar Rp 3,25 miliar.
Penyerahan uang kepada Gatot tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik perusahaan, melainkan diserahkan secara berkala setiap bulan oleh Enov Puji Wijanarko di ruang kerja Gatot.
Kementerian PU Buka Jalan hingga Jembatan Terdampak Gempa Flores

Kronologi dan Pola Permintaan Suap
Praktik rasuah ini bermula saat Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan memanggil John Field dan meminta sejumlah uang untuk dialokasikan ke Subdirektorat Penindakan serta Subdirektorat Intelijen. Beberapa hari berselang, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai untuk menemui Gatot dan Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024鈥揓anuari 2026. Dalam pertemuan itu, pihak pengusaha meminta bantuan percepatan proses kepabeanan (customs clearance).
KPK juga menemukan adanya pertemuan lanjutan di sebuah hotel di Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, serta beberapa pengusaha termasuk John Field.
Dalam perkembangannya, Orlando sempat mengajukan permintaan dana sebesar Rp 2 miliar untuk BC1, Rp 1 miliar untuk BC2, dan Rp 500 juta untuk BC3. Permintaan itu kemudian dinaikkan menjadi Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3. John Field menyetujui nominal tersebut dan menginstruksikan stafnya menyetorkan jatah bulanan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) untuk pihak BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Bundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah Tanah

Sebagai imbalan atas setoran tersebut, Rizal memberikan arahan langsung kepada jajarannya di Direktorat P2 DJBC agar membantu operasional Blueray di lapangan guna mempercepat proses pemeriksaan fisik peti kemas sehingga tidak tertahan lama.
Atas perbuatannya, Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menyangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.






