Bank Indonesia baru saja mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur secara sukarela karena alasan pribadi pada Senin pagi. Merespons kekosongan kursi pimpinan tertinggi tersebut, Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada Minggu, 26 Juli, menetapkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, untuk mengemban amanah sebagai Pejabat Sementara Gubernur. Keputusan penunjukan ini diambil dengan merujuk pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Langkah administratif ini memastikan roda kepemimpinan otoritas moneter tetap berjalan di tengah masa transisi.
Menyusul pergantian kepemimpinan tersebut, otoritas legislatif kini berada dalam posisi menunggu langkah selanjutnya dari pihak eksekutif. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima penugasan resmi untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon pemimpin baru bank sentral. Situasi ini terjadi karena parlemen masih menantikan nama calon pimpinan definitif yang akan disodorkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses penyaringan di legislatif baru bisa bergulir setelah usulan resmi dari kepala negara diterima.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan yang harus dilalui di parlemen saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Senin. Ia menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, presiden memiliki wewenang untuk mengusulkan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari dewan, khususnya Komisi XI. Dolfie juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Badan Musyawarah belum memberikan instruksi kepada komisinya untuk memulai tahapan uji kelayakan.
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Salah Satu Sumber Pemutakhiran DTSEN

Di tengah penantian usulan nama dari Presiden Prabowo Subianto, perhatian khusus juga diarahkan pada penjagaan kondisi ekonomi selama masa peralihan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI lainnya, Mohamad Hekal, menyoroti urgensi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tidak terganggu oleh transisi kepemimpinan ini. Ia mengingatkan bahwa peran institusi dalam mengawal pergerakan kurs sangat krusial, sehingga kepercayaan pasar harus terus dipertahankan secara maksimal selama masa pergantian pucuk pimpinan berlangsung.
Lebih lanjut, Hekal mengungkapkan keyakinannya terhadap sosok Destry Damayanti yang kini bertindak sebagai pelaksana tugas. Menurut pandangannya, penunjukan Destry sudah sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Anggota legislatif tersebut merasa optimistis bahwa pejabat sementara yang ditunjuk memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan tugas-tugas strategis bank sentral. Hekal meyakini Destry mampu memberikan kepastian kepada seluruh pelaku industri bahwa otoritas moneter tetap dapat beroperasi dan melaksanakan fungsinya dengan baik.
Untuk Tingkatkan Jangkauan Layanan, Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kemitraan SPBU

Sementara itu, Destry Damayanti turut memberikan pernyataan resmi terkait situasi terkini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin malam. Dalam kesempatan tersebut, ia mengonfirmasi bahwa pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo. Destry menekankan bahwa seluruh mekanisme pengisian jabatan Gubernur yang kosong telah diatur secara rinci dan jelas di dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga semua pihak akan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Menjelaskan prosedur tersebut lebih jauh, Destry menuturkan bahwa apabila seorang gubernur memilih untuk mundur secara sukarela, tahapan pencarian suksesor akan langsung dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini diawali dengan tahapan pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Pada tahapan akhir, kandidat yang lolos akan dipilih serta ditetapkan secara resmi oleh presiden, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.






