Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

DPR Menanti Usulan Calon Gubernur Bank Indonesia dari Presiden Prabowo

Uria KilaDiterbitkan 28 Jul 2026 - 16.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Menanti Usulan Calon Gubernur Bank Indonesia dari Presiden Prabowo
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Bank Indonesia baru saja mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur secara sukarela karena alasan pribadi pada Senin pagi. Merespons kekosongan kursi pimpinan tertinggi tersebut, Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada Minggu, 26 Juli, menetapkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, untuk mengemban amanah sebagai Pejabat Sementara Gubernur. Keputusan penunjukan ini diambil dengan merujuk pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Langkah administratif ini memastikan roda kepemimpinan otoritas moneter tetap berjalan di tengah masa transisi.

Menyusul pergantian kepemimpinan tersebut, otoritas legislatif kini berada dalam posisi menunggu langkah selanjutnya dari pihak eksekutif. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima penugasan resmi untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon pemimpin baru bank sentral. Situasi ini terjadi karena parlemen masih menantikan nama calon pimpinan definitif yang akan disodorkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses penyaringan di legislatif baru bisa bergulir setelah usulan resmi dari kepala negara diterima.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan yang harus dilalui di parlemen saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Senin. Ia menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, presiden memiliki wewenang untuk mengusulkan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari dewan, khususnya Komisi XI. Dolfie juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Badan Musyawarah belum memberikan instruksi kepada komisinya untuk memulai tahapan uji kelayakan.

Baca Juga

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Salah Satu Sumber Pemutakhiran DTSEN

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Salah Satu Sumber Pemutakhiran DTSEN

Di tengah penantian usulan nama dari Presiden Prabowo Subianto, perhatian khusus juga diarahkan pada penjagaan kondisi ekonomi selama masa peralihan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI lainnya, Mohamad Hekal, menyoroti urgensi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tidak terganggu oleh transisi kepemimpinan ini. Ia mengingatkan bahwa peran institusi dalam mengawal pergerakan kurs sangat krusial, sehingga kepercayaan pasar harus terus dipertahankan secara maksimal selama masa pergantian pucuk pimpinan berlangsung.

Lebih lanjut, Hekal mengungkapkan keyakinannya terhadap sosok Destry Damayanti yang kini bertindak sebagai pelaksana tugas. Menurut pandangannya, penunjukan Destry sudah sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Anggota legislatif tersebut merasa optimistis bahwa pejabat sementara yang ditunjuk memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan tugas-tugas strategis bank sentral. Hekal meyakini Destry mampu memberikan kepastian kepada seluruh pelaku industri bahwa otoritas moneter tetap dapat beroperasi dan melaksanakan fungsinya dengan baik.

Baca Juga

Untuk Tingkatkan Jangkauan Layanan, Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kemitraan SPBU

Untuk Tingkatkan Jangkauan Layanan, Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kemitraan SPBU

Sementara itu, Destry Damayanti turut memberikan pernyataan resmi terkait situasi terkini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin malam. Dalam kesempatan tersebut, ia mengonfirmasi bahwa pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo. Destry menekankan bahwa seluruh mekanisme pengisian jabatan Gubernur yang kosong telah diatur secara rinci dan jelas di dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga semua pihak akan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Menjelaskan prosedur tersebut lebih jauh, Destry menuturkan bahwa apabila seorang gubernur memilih untuk mundur secara sukarela, tahapan pencarian suksesor akan langsung dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini diawali dengan tahapan pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Pada tahapan akhir, kandidat yang lolos akan dipilih serta ditetapkan secara resmi oleh presiden, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoBank IndonesiarupiahKomisi XI DPRDestry DamayantiGubernur BI

Berita Terbaru Lainnya

17.800 Personel Amankan Laga Persija vs Persib di SUGBK, Titik Penyekatan DisiapkanKPK Geledah 6 Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Suap Rektor UnsoedKPK Ungkap Peran Guru SMA dalam Kasus Korupsi Rektor UnsoedKemendagri Dukung Penguatan Perlindungan KetenagakerjaanDiduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Petugas Valet di Semarang DipolisikanKemensos Mulai Keluarkan Penerima PKH dan Sembako dari Desil 5-10Harga Minyak Melejit, IHSG dan Rupiah Kompak Melemah |Republika OnlineSensus Ekonomi 2026 Jadi Salah Satu Sumber Pemutakhiran DTSEN

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap