Bank Indonesia baru saja mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur secara sukarela karena alasan pribadi pada Senin pagi. Merespons kekosongan kursi pimpinan tertinggi tersebut, Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada Minggu, 26 Juli, menetapkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, untuk mengemban amanah sebagai Pejabat Sementara Gubernur. Keputusan penunjukan ini diambil dengan merujuk pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Langkah administratif ini memastikan roda kepemimpinan otoritas moneter tetap berjalan di tengah masa transisi.
Menyusul pergantian kepemimpinan tersebut, otoritas legislatif kini berada dalam posisi menunggu langkah selanjutnya dari pihak eksekutif. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima penugasan resmi untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon pemimpin baru bank sentral. Situasi ini terjadi karena parlemen masih menantikan nama calon pimpinan definitif yang akan disodorkan oleh Presiden








