Bagaimana langkah konkret yang harus diambil pemerintah daerah ketika sanksi administratif dirasa tidak lagi mampu memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan? Pertanyaan praktis ini kini tengah dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyusul terjadinya kasus penebangan sepuluh pohon secara ilegal di wilayah tersebut. DPRD Kota Bandung mendesak agar Pemkot Bandung tidak hanya berhenti pada pemberian surat peringatan, melainkan segera menempuh jalur hukum pidana serta mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.








