Mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), A. Solahuddin, mengakui pernah menjadi perantara aliran uang yang ditujukan kepada mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M. Agus Syafii. Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kemenag periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan bukti aliran transaksi dana masuk sebesar Rp250 juta ke rekening bank BNI atas nama A. Solahuddin. Menanggapi bukti transaksi perbankan tersebut, Solahuddin menerangkan bahwa dirinya sempat dimintai nomor rekening oleh Agus Syafii sebelum uang itu ditransfer masuk ke rekeningnya.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Selain transfer dana ke rekening pribadinya, Solahuddin juga mengaku pernah menerima instruksi untuk mengambil uang tunai yang telah dimasukkan ke dalam amplop. Terkait pengambilan dana tunai tersebut, ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui pihak yang menjadi sumber asal uang maupun total nominal di dalam amplop tersebut. Kendati demikian, Solahuddin menyebutkan bahwa percakapan terakhir mengenai asal-usul aliran transfer dana itu berkaitan dengan program haji mandiri atau haji furoda/furoidah.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dalam surat dakwaan perkara tersebut, Gus Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChat

Yaqut didakwa melakukan perbuatan korupsi tersebut secara bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), Asrul Aziz Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adam. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, para terdakwa melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0) serta jemaah dengan masa tunggu (TX) yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.






