Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Eks Jampidsus Febrie Diduga Lakukan TPPU Sejak 8 Tahun Lalu

Uria KilaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 05.00 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Jampidsus Febrie Diduga Lakukan TPPU Sejak 8 Tahun Lalu
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap rentang waktu dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung sepanjang 2018 hingga 2026. Fakta tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka yang dibacakan dalam sidang putusan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (28/8/2026).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa Febrie disangka memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya untuk meraup keuntungan dari penanganan sejumlah perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus yang masuk dalam pusaran perkara tersebut antara lain penanganan kasus PT Asabri, Jiwasraya, hingga dugaan intervensi dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menjerat Febrie menggunakan dua rezim hukum secara bersamaan, yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 607 KUHP Nasional yang mulai berlaku per 2 Januari 2026. Penerapan kedua aturan ini dipicu oleh tempus delicti atau rentang waktu dugaan perbuatan pidana yang melintasi periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional baru.

Baca Juga

Potret Bencana di RI, Wilayah di Sumatra Ini Dihantam Kebakaran-Banjir

Potret Bencana di RI, Wilayah di Sumatra Ini Dihantam Kebakaran-Banjir

Langkah penyidik tersebut sempat digugat oleh tim kuasa hukum Febrie yang menilai penggabungan pasal bersifat serampangan serta melanggar kewajiban penegak hukum untuk menerapkan aturan yang paling meringankan bagi tersangka. Kendati demikian, hakim menolak dalil keberatan tersebut.

Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, hakim menegaskan bahwa penentuan ketentuan mana yang lebih menguntungkan tidak dapat dinilai secara parsial pada tahap praperadilan. Kepastian mengenai pasal yang akan diberlakukan secara definitif baru bisa diputuskan saat pemeriksaan di sidang pokok perkara.

Baca Juga

Kemenkes Kirim 160 Nakes Batch 2 ke NTT Perkuat Psikososial Korban Gempa

Kemenkes Kirim 160 Nakes Batch 2 ke NTT Perkuat Psikososial Korban Gempa

Meski mengesahkan status penetapan tersangka, hakim turut memberikan catatan kritis terhadap surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung. Rumusan periode dugaan perbuatan 2018–2026 dinilai terlalu luas, penggunaan frasa "dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya" dipandang kurang cermat, serta Pasal 607 KUHP dicantumkan tanpa disertai rincian ayat maupun huruf.

Walau demikian, hakim berpendapat kekurangan teknis redaksional tersebut tidak serta-merta membatalkan status hukum yang bersangkutan. Kekurangan itu dinilai belum menghilangkan hak minimum Febrie untuk mengetahui sangkaan tindak pidana yang dialamatkan kepadanya sesuai mandat Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru.

Sumber: Tirto

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

Pesta Kembang Api Berujung Maut, 10 Orang Tewas Terkena LedakanPotret Bencana di RI, Wilayah di Sumatra Ini Dihantam Kebakaran-BanjirBreaking News! IHSG Naik 1%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.700Mantan Ketua DPR & Sepupu Presiden Ditangkap, Korupsi Rp 2,1 TKemenkes Kirim 160 Nakes Batch 2 ke NTT Perkuat Psikososial Korban GempaPria Kanada Ramal Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat, BMKG Bilang BeginiAncaman Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Terhadap Kualitas Udara GlobalKeliru, Erupsi Anak Krakatau Picu Darurat Tsunami Selat Sunda

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap