Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap rentang waktu dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung sepanjang 2018 hingga 2026. Fakta tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka yang dibacakan dalam sidang putusan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (28/8/2026).
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa Febrie disangka memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya untuk meraup keuntungan dari penanganan sejumlah perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus-kasus yang masuk dalam pusaran perkara tersebut antara lain penanganan kasus PT Asabri, Jiwasraya, hingga dugaan intervensi dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menjerat Febrie menggunakan dua rezim hukum secara bersamaan, yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 607 KUHP Nasional yang mulai berlaku per 2 Januari 2026. Penerapan kedua aturan ini dipicu oleh tempus delicti atau rentang waktu dugaan perbuatan pidana yang melintasi periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional baru.
Potret Bencana di RI, Wilayah di Sumatra Ini Dihantam Kebakaran-Banjir

Langkah penyidik tersebut sempat digugat oleh tim kuasa hukum Febrie yang menilai penggabungan pasal bersifat serampangan serta melanggar kewajiban penegak hukum untuk menerapkan aturan yang paling meringankan bagi tersangka. Kendati demikian, hakim menolak dalil keberatan tersebut.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, hakim menegaskan bahwa penentuan ketentuan mana yang lebih menguntungkan tidak dapat dinilai secara parsial pada tahap praperadilan. Kepastian mengenai pasal yang akan diberlakukan secara definitif baru bisa diputuskan saat pemeriksaan di sidang pokok perkara.
Kemenkes Kirim 160 Nakes Batch 2 ke NTT Perkuat Psikososial Korban Gempa

Meski mengesahkan status penetapan tersangka, hakim turut memberikan catatan kritis terhadap surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung. Rumusan periode dugaan perbuatan 2018–2026 dinilai terlalu luas, penggunaan frasa "dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya" dipandang kurang cermat, serta Pasal 607 KUHP dicantumkan tanpa disertai rincian ayat maupun huruf.
Walau demikian, hakim berpendapat kekurangan teknis redaksional tersebut tidak serta-merta membatalkan status hukum yang bersangkutan. Kekurangan itu dinilai belum menghilangkan hak minimum Febrie untuk mengetahui sangkaan tindak pidana yang dialamatkan kepadanya sesuai mandat Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru.






