Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat diperlukan. Sebagai salah satu penyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), ia menegaskan regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan zaman. Isu-isu hak asasi manusia terus mengalami perkembangan signifikan dalam dua dekade terakhir, sehingga pembaruan norma hukum menjadi hal yang tidak bisa ditunda. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 disusun dalam konteks sosial dan politik yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, RUU HAM diharapkan mampu memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan terhadap warga negara tetap relevan.








