Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Eks Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Mendesak untuk Jawab Tantangan Zaman

Rimba NainggolanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Mendesak untuk Jawab Tantangan Zaman
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat diperlukan. Sebagai salah satu penyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), ia menegaskan regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan zaman. Isu-isu hak asasi manusia terus mengalami perkembangan signifikan dalam dua dekade terakhir, sehingga pembaruan norma hukum menjadi hal yang tidak bisa ditunda. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 disusun dalam konteks sosial dan politik yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, RUU HAM diharapkan mampu memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan terhadap warga negara tetap relevan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

RUU HAM tidak hanya sekadar memperbarui norma-norma yang tertuang dalam aturan lama, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat. Regulasi baru ini mengakomodasi berbagai isu yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Beberapa isu baru yang menjadi bagian penting dalam draf ini meliputi dampak korupsi terhadap pemenuhan hak-hak warga negara, kerusakan lingkungan hidup, perlindungan bagi kelompok lanjut usia atau lansia, hingga pemenuhan hak kelompok minoritas. Selain itu, RUU HAM juga secara tegas mengatur tanggung jawab korporasi atau perusahaan dalam hal penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebuah aspek yang sangat krusial di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Indonesia.

Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa RUU HAM sama sekali tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga negara tertentu. Sebaliknya, revisi ini dirancang untuk meluruskan pemahaman mengenai pembagian peran antarlembaga negara serta mempertegas kewajiban negara. Kewajiban tersebut mencakup upaya untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Tanah Air. Dalam struktur pengawasan, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga negara yang independen. Lembaga ini akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga

Indonesia Inisiasi Diskusi Ketahanan Desa ASEAN di Sela ACDM ke-48

Indonesia Inisiasi Diskusi Ketahanan Desa ASEAN di Sela ACDM ke-48

Lebih jauh, draf RUU HAM juga menghadirkan sejumlah pembaruan penting lainnya untuk memperkuat mekanisme hukum di Indonesia. Pembaruan tersebut mencakup penguatan kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM serta pemberian jaminan perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia. Regulasi ini juga disusun untuk mengakomodasi berbagai perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat internasional. Salah satu bentuk adaptasi hukum internasional yang dimasukkan adalah pengaturan mengenai pembatasan hak-hak tertentu berdasarkan Prinsip Siracusa, yang penerapannya hanya diizinkan dalam keadaan-keadaan tertentu yang mendesak dan diatur secara ketat.

Dukungan terhadap pembaruan regulasi ini juga disuarakan oleh kalangan masyarakat sipil. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Juniarti secara khusus memberikan apresiasi terhadap beberapa substansi penting di dalam RUU HAM, seperti adanya pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan petani, serta penguatan aturan mengenai tanggung jawab korporasi. Pengaturan ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi kelompok-kelompok rentan di berbagai daerah.

Baca Juga

Kepala Daerah Minta Pemerintah Hentikan Pemotongan Anggaran pada 2027

Kepala Daerah Minta Pemerintah Hentikan Pemotongan Anggaran pada 2027

Meski mengapresiasi draf yang ada, Juniarti menekankan bahwa pembaruan norma hukum di atas kertas harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan hak asasi manusia benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Ia berharap berbagai ketentuan baru tersebut dapat dipertegas sehingga memiliki daya guna yang lebih optimal dalam praktik penegakan hukum. Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional dengan target pengesahan pada tahun 2026. Proses perumusan RUU HAM kini berada dalam tahap rangkaian uji publik dan pembahasan substansi yang melibatkan akademisi serta lembaga terkait.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hak Asasi ManusiaKomnas HAMRUU HAMAhmad Taufan DamanikBakumsu

Berita Terbaru Lainnya

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie AdriansyahWN Amerika Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani, Imigrasi Denpasar Layangkan PemanggilanRespons Prabowo soal Calon Gubernur BI Pengganti Perry WarjiyoKemenperin Siapkan Dashboard War Room untuk Cegah Penutupan Pabrik ManufakturKemkomdigi Dorong Peningkatan Kapasitas Digital Perempuan Pelaku UMKM Lewat She-ConnectsRamalan Shio Jumat 31 Juli 2026, Dinamika Energi bagi Monyet, Ayam, Anjing, dan BabiIndonesia Inisiasi Diskusi Ketahanan Desa ASEAN di Sela ACDM ke-48Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp2,4 Triliun pada Semester I-2026

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap