Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Eks Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Mendesak untuk Jawab Tantangan Zaman

Rimba NainggolanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Mendesak untuk Jawab Tantangan Zaman
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat diperlukan. Sebagai salah satu penyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), ia menegaskan regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan zaman. Isu-isu hak asasi manusia terus mengalami perkembangan signifikan dalam dua dekade terakhir, sehingga pembaruan norma hukum menjadi hal yang tidak bisa ditunda. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 disusun dalam konteks sosial dan politik yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, RUU HAM diharapkan mampu memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan terhadap warga negara tetap relevan.

RUU HAM tidak hanya sekadar memperbarui norma-norma yang tertuang dalam aturan lama, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat. Regulasi baru ini mengakomodasi berbagai isu yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Beberapa isu baru yang menjadi bagian penting dalam draf ini meliputi dampak korupsi terhadap pemenuhan hak-hak warga negara, kerusakan lingkungan hidup, perlindungan bagi kelompok lanjut usia atau lansia, hingga pemenuhan hak kelompok minoritas. Selain itu, RUU HAM juga secara tegas mengatur tanggung jawab korporasi atau perusahaan dalam hal penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebuah aspek yang sangat krusial di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Indonesia.

Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa RUU HAM sama sekali tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga negara tertentu. Sebaliknya, revisi ini dirancang untuk meluruskan pemahaman mengenai pembagian peran antarlembaga negara serta mempertegas kewajiban negara. Kewajiban tersebut mencakup upaya untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Tanah Air. Dalam struktur pengawasan, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga negara yang independen. Lembaga ini akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Lebih jauh, draf RUU HAM juga menghadirkan sejumlah pembaruan penting lainnya untuk memperkuat mekanisme hukum di Indonesia. Pembaruan tersebut mencakup penguatan kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM serta pemberian jaminan perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia. Regulasi ini juga disusun untuk mengakomodasi berbagai perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat internasional. Salah satu bentuk adaptasi hukum internasional yang dimasukkan adalah pengaturan mengenai pembatasan hak-hak tertentu berdasarkan Prinsip Siracusa, yang penerapannya hanya diizinkan dalam keadaan-keadaan tertentu yang mendesak dan diatur secara ketat.

Dukungan terhadap pembaruan regulasi ini juga disuarakan oleh kalangan masyarakat sipil. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Juniarti secara khusus memberikan apresiasi terhadap beberapa substansi penting di dalam RUU HAM, seperti adanya pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan petani, serta penguatan aturan mengenai tanggung jawab korporasi. Pengaturan ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi kelompok-kelompok rentan di berbagai daerah.

Baca Juga

12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Meski mengapresiasi draf yang ada, Juniarti menekankan bahwa pembaruan norma hukum di atas kertas harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan hak asasi manusia benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Ia berharap berbagai ketentuan baru tersebut dapat dipertegas sehingga memiliki daya guna yang lebih optimal dalam praktik penegakan hukum. Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional dengan target pengesahan pada tahun 2026. Proses perumusan RUU HAM kini berada dalam tahap rangkaian uji publik dan pembahasan substansi yang melibatkan akademisi serta lembaga terkait.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hak Asasi ManusiaKomnas HAMRUU HAMAhmad Taufan DamanikBakumsu

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap