KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Kamis (27/8/2026). Ismail menghadapi dakwaan terkait kegagalan mendeklarasikan kekayaan selama masa pemerintahannya. Atas seluruh tuduhan yang dilayangkan di persidangan tersebut, ia menyatakan membantah.
Dalam dakwaan, Ismail dinilai tidak melaporkan aset senilai sekitar 40 juta dolar AS (USD) kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Aset bernilai fantastis tersebut dituduhkan disembunyikan dalam bentuk emas batangan, perak, serta sembilan mata uang berbeda.
Perkara ini bermula sejak 7 Februari 2026 saat MACC memanggil Ismail untuk memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan aset-asetnya. Namun, pihak berwenang menilai Ismail memberikan kesaksian palsu dalam proses pemeriksaan tersebut terkait keberadaan dana 40 juta dolar AS yang kini disengketakan di meja hijau.
Prabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICS

Langkah hukum terhadap Ismail merupakan kelanjutan dari penyelidikan MACC yang telah bergulir sejak 2025. Sepanjang tahun tersebut, lembaga antirasuah Malaysia menelusuri dugaan korupsi dan penggelapan dana di lingkaran dekat Ismail, yang berujung pada penangkapan sejumlah orang kepercayaannya saat masih menjabat.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, Ismail terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain kurungan badan, politisi tersebut juga menghadapi potensi sanksi denda paling banyak 100.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp440 juta).
Tanggap Darurat Gempa Sikka Selesai, 3.370 Warga Masih Mengungsi

Ismail Sabri mencatatkan rekor sebagai perdana menteri dengan masa jabatan terpendek dalam sejarah Malaysia, yakni hanya 15 bulan pada rentang periode 2021 hingga 2022. Dakwaan ini sekaligus menjadikannya mantan perdana menteri Malaysia ketiga yang diseret ke meja hijau atas kasus dugaan korupsi.
Sebelum Ismail, pengadilan Malaysia telah mendakwa Najib Razak dan Muhyiddin Yassin. Najib tahun lalu dijatuhi vonis tambahan 15 tahun penjara dalam persidangan keduanya terkait mega skandal 1MDB. Sementara itu, Muhyiddin saat ini tengah menjalani proses peradilan atas tuduhan korupsi dana stimulus ekonomi Covid-19 Jana Wibawa serta dugaan pencucian uang senilai 200 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp879 miliar).






