Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek dan mengamankan sejumlah figur publik serta pejabat kementerian. Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjadi dua nama yang ikut diringkus dalam giat penindakan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan kedua tokoh tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Secara keseluruhan, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 17 orang dari rangkaian operasi tangkap tangan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Investasi Jakarta Tembus Rp 173,6 Triliun hingga Triwulan II 2026

Selain politisi dan mantan kepala daerah, operasi ini menjaring jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antara pihak yang terjaring adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Penindakan KPK ini berkaitan dengan dugaan suap atau tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor beserta dugaan penerimaan lainnya. Dari lokasi operasi, penyidik menyita barang bukti bernilai sangat besar berupa uang tunai rupiah dan valuta asing. Uang tersebut tersimpan di dalam berbagai wadah boks, kardus, serta sekitar 20 koper dengan estimasi total mencapai ratusan miliar rupiah.
Ironi Biaya Film 'Sang Pengadil' dari Cuci Uang Mafia Perkara

Giat penangkapan di Jabodetabek ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-20 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK guna menentukan status hukum mereka dalam kurun waktu 1x24 jam sesuai ketentuan hukum acara pidana.






