Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di seluruh wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 248 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, dengan masa berlaku mulai 20 Juli hingga 30 September 2026.
Langkah ini diambil menyusul peningkatan potensi kekeringan akibat fenomena El Ni帽o kategori moderat hingga kuat yang diproyeksikan berlangsung sampai Desember 2026. Pertimbangan penetapan status berlandaskan laporan prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Klimatologi Kelas IV DIY tertanggal 10 Juli 2026 terkait rendahnya curah hujan di bawah normal.
209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Kondisi iklim di wilayah DIY menunjukkan tren yang memerlukan kewaspadaan tinggi. Pada Minggu (30/8), Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta menerbitkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk Dasarian I September 2026. Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II BMKG Yogyakarta Mamenun menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa seluruh wilayah DIY berada dalam kategori status awas pada sepuluh hari pertama September tersebut.
Melalui keputusan gubernur ini, Sri Sultan menginstruksikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah. Koordinasi diarahkan pada penyusunan program mitigasi, pengurangan risiko bencana, serta percepatan penanganan dampak jika krisis kekeringan meluas ke berbagai sektor.
Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Status siaga darurat ini bersifat dinamis dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta perkembangan data cuaca terbaru dari BMKG. Selama masa siaga berlangsung, warga DIY diimbau mulai menghemat penggunaan air bersih serta mewaspadai potensi pemicu kebakaran di lingkungan masing-masing.






