Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyesalkan keterangan yang disampaikan mantan pejabat Kemenag, Nur Arifin, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu merasa difitnah lantaran poin pemeriksaan yang menyeret namanya ternyata hanya berlandaskan asumsi saksi.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Yaqut mengonfirmasi langsung muatan BAP tertanggal 17 September 2025 milik Nur Arifin.
Dalam berkas BAP halaman 6, Nur Arifin menyatakan dirinya tidak menerima uang komisi (fee) ataupun memperjualbelikan kuota khusus kepada pihak biro travel. Namun, ia juga mengaku tidak memverifikasi kesesuaian nomor urut antrean nama-nama jemaah yang diusulkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Pada dokumen yang sama, Nur Arifin berdalih pembiaran itu dilakukan lantaran ia meyakini kebijakan tersebut bersumber langsung dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut atau Gus Men.
Kendati tertulis demikian dalam dokumen pemeriksaan penyidik, fakta yang terungkap di muka persidangan justru bertolak belakang. Saat dicecar langsung oleh Yaqut, Nur Arifin mengklarifikasi bahwa keterangannya mengenai sumber kebijakan kuota tersebut bukan berasal dari instruksi langsung, melainkan sebatas cerita pihak lain bernama Mas Rizky yang mengatasnamakan Gus Alex dan Gus Men.
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChat

Nur Arifin pun mengakui di hadapan majelis hakim bahwa Yaqut tidak pernah berkomunikasi secara langsung maupun menerbitkan perintah tertulis kepadanya mengenai kebijakan pembagian kuota tersebut.
Selain Nur Arifin, jaksa turut menghadirkan sejumlah saksi lain dalam persidangan tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid, PPPK Kemenag Sholahuddin, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag M. Agus Syafii, serta mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam.






