Ilyas Sitaba, seorang warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dipastikan segera menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Sungguminasa menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan pencurian tanah timbunan. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus memerintahkan pemulihan penuh atas hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Ilyas setelah sempat menjalani penahanan.
Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu (26/8). Majelis hakim menilai seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, membenarkan amar putusan yang membebaskan terdakwa dari seluruh jeratan pidana. Majelis hakim memutuskan Ilyas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga pengadilan memerintahkan agar Ilyas segera dikeluarkan dari tahanan.
Bobby Soal Siswa Keracunan MBG Hilang Ingatan, Secara Medis, Tak Ada Gangguan

Kuasa hukum terdakwa, Muh. Anugerah Mansyur, menyatakan bahwa putusan tiga majelis hakim tersebut telah mencerminkan keadilan yang berlandaskan fakta riil persidangan. Menurutnya, bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama proses hukum menunjukkan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, mendatangi kantor PN Sungguminasa pada Senin (24/8). Kumala yang datang bersama anak-anaknya sempat menangis histeris di pengadilan demi memohon keadilan dan meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo, mengingat kondisi keluarganya yang serba berkekurangan.
KPK Dalami Pemberian dari Perusahaan ke Bupati Lombok Barat

Dalam dakwaan awal, jaksa menuduh Ilyas mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dan memindahkannya ke lokasi miliknya, dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp 2,2 juta. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga sejak awal.
Kumala menjelaskan bahwa suaminya sama sekali tidak berniat mencuri tanah timbunan tersebut untuk kepentingan pribadi. Material tanah itu dipindahkan semata-mata untuk menutupi lubang jalan serta bekas lintasan mobil yang dinilai rusak dan membahayakan keselamatan warga yang melintas.






