Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Hakim Vonis Bebas Pria di Gowa yang Dituduh Curi Tanah Timbunan

Bambang HandayaniDiterbitkan 28 Agu 2026 - 01.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Vonis Bebas Pria di Gowa yang Dituduh Curi Tanah Timbunan
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Ilyas Sitaba, seorang warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dipastikan segera menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Sungguminasa menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan pencurian tanah timbunan. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus memerintahkan pemulihan penuh atas hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Ilyas setelah sempat menjalani penahanan.

Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu (26/8). Majelis hakim menilai seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, membenarkan amar putusan yang membebaskan terdakwa dari seluruh jeratan pidana. Majelis hakim memutuskan Ilyas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga pengadilan memerintahkan agar Ilyas segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga

Bobby Soal Siswa Keracunan MBG Hilang Ingatan, Secara Medis, Tak Ada Gangguan

Bobby Soal Siswa Keracunan MBG Hilang Ingatan, Secara Medis, Tak Ada Gangguan

Kuasa hukum terdakwa, Muh. Anugerah Mansyur, menyatakan bahwa putusan tiga majelis hakim tersebut telah mencerminkan keadilan yang berlandaskan fakta riil persidangan. Menurutnya, bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama proses hukum menunjukkan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, mendatangi kantor PN Sungguminasa pada Senin (24/8). Kumala yang datang bersama anak-anaknya sempat menangis histeris di pengadilan demi memohon keadilan dan meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo, mengingat kondisi keluarganya yang serba berkekurangan.

Baca Juga

KPK Dalami Pemberian dari Perusahaan ke Bupati Lombok Barat

KPK Dalami Pemberian dari Perusahaan ke Bupati Lombok Barat

Dalam dakwaan awal, jaksa menuduh Ilyas mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dan memindahkannya ke lokasi miliknya, dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp 2,2 juta. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga sejak awal.

Kumala menjelaskan bahwa suaminya sama sekali tidak berniat mencuri tanah timbunan tersebut untuk kepentingan pribadi. Material tanah itu dipindahkan semata-mata untuk menutupi lubang jalan serta bekas lintasan mobil yang dinilai rusak dan membahayakan keselamatan warga yang melintas.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sulawesi Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Bobby Soal Siswa Keracunan MBG Hilang Ingatan, Secara Medis, Tak Ada GangguanBGN Bakal Gunakan Gedung Telkom, Danantara Jelaskan Skema Optimalisasi Aset dan Kepatuhan RegulasiDanantara Siapkan KDKMP Jadi Saluran Distribusi Subsidi PemerintahPeredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan DaerahSebelum Beralih ke Mobil Listrik, Konsumen Perlu Coba LangsungPrabowo soal Demokrat, Tak Pernah Bakar-Bakar saat Tidak BerkuasaDi Hadapan Prabowo, AHY Tegaskan Posisi Demokrat di PemerintahanKPK Dalami Pemberian dari Perusahaan ke Bupati Lombok Barat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap