Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Putusan ini mengonfirmasi keabsahan seluruh langkah proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Amar putusan perkara tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jaksel pada Kamis (27/8) malam. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidik Polri telah memenuhi syarat formil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, pencekalan, hingga penyerahan perkara kepada Kejaksaan Agung.
Mobil Damkar Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 1 Petugas Tewas

Menanggapi dalil pemohon mengenai prosedur hukum, hakim menyatakan berdasarkan keterangan ahli bahwa KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan. Hakim juga tidak menemukan keadaan bahwa perkara tersebut tiba-tiba lahir pada 6 Juli 2026 tanpa adanya proses pendahulu. Sebaliknya, hakim mendapati adanya rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang telah berlangsung jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.
Merespons putusan tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyampaikan harapannya terhadap kelanjutan penanganan kasus ini. Ia berharap dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penanganan perkara yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan.
21 Jam Kebakaran TPA Galuga Bogor Belum Padam, Api Sulit Dijangkau

Perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian ini telah resmi dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung di bawah kendali Jampidsus yang baru, bersamaan dengan pelimpahan seluruh barang bukti terkait. Untuk menindaklanjuti proses hukum perkara Febrie, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menunjuk Tim 9 yang terdiri dari jajaran jaksa senior.






