Masyarakat dihebohkan dengan peredaran promosi jasa aborsi ilegal secara terbuka di media sosial. Praktik penawaran ilegal tersebut langsung memicu perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta aparat kepolisian yang kini mulai melakukan penyelidikan mendalam.
Isu ini mencuat luas setelah seorang warganet di platform Threads membagikan tangkapan layar unggahan akun @dontpanic.co.id. Akun tersebut secara terang-terangan menawarkan layanan pengguguran kandungan dengan slogan bernada promosi, "Gen Z Solution Atasi garis 2 mu bersama kami Order Now!".
Dalam materi promosi yang beredar, pengelola akun mencantumkan daftar harga paket aborsi berdasarkan usia kandungan. Tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 1,8 juta untuk paket usia kehamilan satu bulan hingga Rp 3 juta untuk paket empat bulan.
Respons Menkes dan Penyelidikan Polda Metro Jaya
Menanggapi peredaran iklan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penawaran layanan semacam itu dilarang keras dan harus ditindak tegas. Menkes mengaku baru mengetahui perihal promosi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi

"Wah, saya baru tahu tuh. Boleh tuh dikirim ke saya nanti. Coba dikirim ke saya deh. Jadi, nanti saya minta diberesin. Harusnya nggak boleh itu," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Budi memastikan Kemenkes akan menindaklanjuti dan mengusut temuan tersebut guna mencegah praktik medis tanpa izin yang membahayakan kesehatan masyarakat. "Iya dong, kita akan mengusut, pasti," tegasnya.
Secara terpisah, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya juga telah bergerak mengusut temuan iklan aborsi ilegal tersebut. Penyelidikan melibatkan gabungan lintas direktorat untuk melacak jejak digital maupun unsur pidana di baliknya.
Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa sejumlah satuan kerja telah dikerahkan guna mendalami kebenaran informasi dan pemilik akun penyedia jasa tersebut.
"Sedang didalami Dit Siber, Krimum, Krimsus dan PPA/PPO terkait informasi tersebut," tutur Budi Hermanto.






