Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi

Wahyu SuryaniDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Presiden Prabowo Subianto mendorong pengetatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membuka peluang untuk menggolongkan tindakan tersebut sebagai aksi terorisme ekologi. Langkah ini disiapkan menyusul dampak kebakaran lahan yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga meluas hingga mengganggu negara-negara tetangga.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hibrida mengenai penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Di lokasi, Presiden didampingi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sementara jajaran pejabat terkait lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.

Dalam pertemuan itu, Presiden menerima laporan terkini mengenai pengendalian karhutla serta langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kerawanan yang diproyeksikan masih berlangsung selama 1,5 bulan ke depan.

Baca Juga

Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam Lebih dari 10 Jam

Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam Lebih dari 10 Jam

Perubahan Regulasi dan Pencabutan Perda

Guna memperkuat dasar hukum penindakan, Prabowo menginstruksikan Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mengkaji secara mendalam aturan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan. Penguatan regulasi tersebut ditargetkan dapat berjalan melalui perubahan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar klasifikasi terorisme ekologi dapat diterapkan.

Selain menyoroti regulasi di tingkat pusat, Kepala Negara secara tegas meminta peraturan daerah (perda) yang masih memberi ruang terhadap praktik pembakaran lahan agar segera dihapus. Menteri Dalam Negeri diinstruksikan mengawal proses pencabutan aturan-aturan di daerah tersebut.

Baca Juga

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

"Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," tegas Prabowo.

Prabowo turut menegaskan bahwa praktik pembersihan maupun pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan atas alasan apa pun, termasuk dalih kearifan lokal. Apabila masyarakat menghadapi kendala teknis dalam membuka lahan, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan agar metode pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoHukumKarhutla

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam Lebih dari 10 JamMendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran PenangananHeboh Dugaan Jasa Aborsi Ilegal di Sosmed, Kemenkes dan Polisi Turun TanganPrabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!BBM E20 Ditargetkan Berproduksi dalam Dua Tahun, Lahan Tebu 2 Juta Hektare DisiapkanBlok M, Kota Tua, dan Misi MRT Hidupkan Sudut-sudut JakartaPemerintah Targetkan E20 Terealisasi 2 Tahun Mendatang, Siapkan 2 Juta Hektare TebuDiduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap