Presiden Prabowo Subianto mendorong pengetatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membuka peluang untuk menggolongkan tindakan tersebut sebagai aksi terorisme ekologi. Langkah ini disiapkan menyusul dampak kebakaran lahan yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga meluas hingga mengganggu negara-negara tetangga.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hibrida mengenai penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Di lokasi, Presiden didampingi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sementara jajaran pejabat terkait lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.
Dalam pertemuan itu, Presiden menerima laporan terkini mengenai pengendalian karhutla serta langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kerawanan yang diproyeksikan masih berlangsung selama 1,5 bulan ke depan.
Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam Lebih dari 10 Jam

Perubahan Regulasi dan Pencabutan Perda
Guna memperkuat dasar hukum penindakan, Prabowo menginstruksikan Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mengkaji secara mendalam aturan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan. Penguatan regulasi tersebut ditargetkan dapat berjalan melalui perubahan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar klasifikasi terorisme ekologi dapat diterapkan.
Selain menyoroti regulasi di tingkat pusat, Kepala Negara secara tegas meminta peraturan daerah (perda) yang masih memberi ruang terhadap praktik pembakaran lahan agar segera dihapus. Menteri Dalam Negeri diinstruksikan mengawal proses pencabutan aturan-aturan di daerah tersebut.
Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

"Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," tegas Prabowo.
Prabowo turut menegaskan bahwa praktik pembersihan maupun pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan atas alasan apa pun, termasuk dalih kearifan lokal. Apabila masyarakat menghadapi kendala teknis dalam membuka lahan, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan agar metode pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.






