Pemerintah pusat telah mengucurkan dana bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp 760 miliar bagi 7 provinsi serta 35 kabupaten dan kota di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Anggaran tersebut disalurkan berdasarkan tingkat keparahan dampak bencana di masing-masing daerah guna mempercepat pemadaman api dan mobilisasi penanganan di lapangan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong jajaran pemerintah daerah penerima bantuan untuk segera mengeksekusi anggaran tersebut dan memperkuat langkah pencegahan agar titik api baru tidak bermunculan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring dari Jakarta pada Rabu (16/9/2026) di bawah pimpinan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Tito menegaskan bahwa alokasi dana tersebut ditujukan untuk pengadaan berbagai kebutuhan penanganan karhutla serta mendukung mobilisasi masyarakat dan sukarelawan penanggulangan bencana. Guna mencegah dana tertahan dalam proses birokrasi, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran terkait percepatan realisasi belanja tanggap darurat.
Heboh Dugaan Jasa Aborsi Ilegal di Sosmed, Kemenkes dan Polisi Turun Tangan

Selain edaran resmi, Kemendagri juga menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi pemda terdampak secara langsung dalam proses administrasi keuangan.
Penertiban Regulasi Daerah dan Larangan Membakar Lahan
Terkait upaya pencegahan, Mendagri merujuk pada ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang secara tegas melarang segala aktivitas pembakaran lahan saat status siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat diberlakukan.
Prabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!

Berdasarkan evaluasi regulasi daerah, Kemendagri meminta delapan pemerintah daerah untuk segera merevisi peraturan daerah (perda) mereka. Penyesuaian aturan lokal ini dinilai mendesak agar tidak ada celah pembakaran lahan selama periode kedaruratan, termasuk pembakaran dengan alasan kearifan lokal.
Di samping penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah pusat juga memastikan pendampingan penanggulangan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap berjalan. Dukungan untuk wilayah NTT mencakup alokasi bantuan anggaran penanganan, pemenuhan kebutuhan dasar para korban, hingga percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak.






