Aparat kepolisian bersama petugas Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) menyusul rekaman aksinya berbuat mesum di pekarangan rumah warga di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, yang viral di media sosial. Terduga pelaku diringkus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sesaat sebelum menaiki pesawat untuk kembali ke Australia.
Penangkapan bermula dari penyelidikan bersama antara Polsek Kuta Utara dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Melalui penelusuran data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi identitas pria kelahiran 1998 tersebut yang tercatat memegang izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA) yang masih aktif.
Kebakaran Hebat di Muara Angke 60 Rumah Hangus dan 730 Jiwa Terdampak

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan, nama BA dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) guna mengantisipasi perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem keimigrasian kemudian mendeteksi kecocokan data (Hit SOI) saat yang bersangkutan tiba di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyatakan terduga pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi cepat di lapangan. Kepada penyidik, BA mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan itu bermula saat ia berkenalan dengan seorang perempuan sesama WNA di sebuah beach club. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi hiburan dan melakukan perbuatan tidak senonoh di halaman depan rumah warga hingga tepergok langsung oleh pemilik rumah.
Dipicu Cemburu, Pria Bunuh Istri Siri di Tengah Hutan Mentarau Batam

Saat ini BA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penanganan status keimigrasiannya.






