Warga negara asing (WNA) yang tidak dapat meninggalkan Indonesia akibat penerbangan yang ditunda atau dibatalkan pascaerupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan mendapatkan pembebasan denda overstay ataupun pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kepastian tersebut saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026). Peninjauan dilakukan menyusul penundaan dan pembatalan sejumlah penerbangan akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Hendarsam menjelaskan bahwa WNA yang sebenarnya telah bersiap meninggalkan Indonesia tetapi penerbangannya terdampak kondisi tersebut berhak memperoleh ITKT karena situasinya masuk dalam kategori keadaan darurat. Melalui diskresi pemerintah, denda administratif bagi WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa akibat penundaan atau pembatalan jadwal terbang dibebaskan sehingga biayanya menjadi Rp 0 dan status mereka di Indonesia tetap legal.
Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan

Ketentuan dan Alur Pengajuan ITKT
Kebijakan darurat ini mengacu pada Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang telah diterbitkan pada 2025 untuk menangani situasi darurat, termasuk dampak bencana alam. Untuk memperoleh pembebasan denda administratif overstay maupun fasilitas ITKT, WNA hanya perlu melampirkan bukti pembatalan penerbangan resmi dari pihak maskapai.
Pengurusan izin tinggal darurat ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta maupun di kantor imigrasi yang berada di daerah tempat WNA tersebut berada.
Ada Kapal Induk Italia, Begini Strategi Prabowo Atasi Kebakaran Hutan

Hingga Senin (7/9/2026) pukul 15.30 WIB, tercatat sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta. Para pemohon izin tinggal tersebut didominasi oleh warga negara asal Cina dan sebagian lainnya berasal dari kawasan Eropa.
Dampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau tercatat menyebabkan pembatalan sebanyak 533 penerbangan. Selain pembatalan, sejumlah jadwal penerbangan juga dialihkan pendaratannya ke beberapa bandara lain, di antaranya Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.






