Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

Yolanda TobanDiterbitkan 7 Sep 2026 - 19.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Warga negara asing (WNA) yang tidak dapat meninggalkan Indonesia akibat penerbangan yang ditunda atau dibatalkan pascaerupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan mendapatkan pembebasan denda overstay ataupun pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kepastian tersebut saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026). Peninjauan dilakukan menyusul penundaan dan pembatalan sejumlah penerbangan akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Hendarsam menjelaskan bahwa WNA yang sebenarnya telah bersiap meninggalkan Indonesia tetapi penerbangannya terdampak kondisi tersebut berhak memperoleh ITKT karena situasinya masuk dalam kategori keadaan darurat. Melalui diskresi pemerintah, denda administratif bagi WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa akibat penundaan atau pembatalan jadwal terbang dibebaskan sehingga biayanya menjadi Rp 0 dan status mereka di Indonesia tetap legal.

Baca Juga

Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan

Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan

Ketentuan dan Alur Pengajuan ITKT

Kebijakan darurat ini mengacu pada Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang telah diterbitkan pada 2025 untuk menangani situasi darurat, termasuk dampak bencana alam. Untuk memperoleh pembebasan denda administratif overstay maupun fasilitas ITKT, WNA hanya perlu melampirkan bukti pembatalan penerbangan resmi dari pihak maskapai.

Pengurusan izin tinggal darurat ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta maupun di kantor imigrasi yang berada di daerah tempat WNA tersebut berada.

Baca Juga

Ada Kapal Induk Italia, Begini Strategi Prabowo Atasi Kebakaran Hutan

Ada Kapal Induk Italia, Begini Strategi Prabowo Atasi Kebakaran Hutan

Hingga Senin (7/9/2026) pukul 15.30 WIB, tercatat sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta. Para pemohon izin tinggal tersebut didominasi oleh warga negara asal Cina dan sebagian lainnya berasal dari kawasan Eropa.

Dampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau tercatat menyebabkan pembatalan sebanyak 533 penerbangan. Selain pembatalan, sejumlah jadwal penerbangan juga dialihkan pendaratannya ke beberapa bandara lain, di antaranya Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

imigrasibandara soekarno-hatta

Berita Terbaru Lainnya

Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran HutanMendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan, Warga Sampai DitangkapMendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk WargaRumah di Bogor Kebakaran, Diduga Dipicu Alat Semprot Memanas24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berstatus Darurat KekeringanMitigasi Kebakaran TPA Kopiluhur, DLH Kota Cirebon Siapkan Tanah Urukan dan Tangki AirTim Gabungan Sisir Titik Api Cegak Kebakaran TPA Putri Cempo MeluasAda Kapal Induk Italia, Begini Strategi Prabowo Atasi Kebakaran Hutan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap