Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah strategis ini mencakup ranah pidana umum, pidana khusus, hingga gugatan perdata.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Ia menegaskan bahwa kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah akan mengoptimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna merespons dampak perusakan lingkungan akibat karhutla.
Untuk jalur pidana umum, Burhanuddin telah menginstruksikan jajaran kejaksaan di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyidik kepolisian. Kolaborasi lintas lembaga ini difokuskan guna mempercepat dan memperkuat proses pemberkasan perkara para pelaku pembakaran lahan.
Jumlah Pengungsi Gempa Flores Turun Drastis jadi 72.864 Jiwa

Sementara itu, pada ranah pidana khusus, Kejagung menyatakan hingga kini belum ada temuan kasus konkret terkait karhutla. Kendati demikian, seluruh jajaran kejaksaan telah diperintahkan untuk langsung memproses dan menindaklanjuti temuan lapangan apabila terbukti memuat unsur pidana khusus, termasuk indikasi korupsi dalam perizinan atau pengelolaan lahan.
Adapun pada instrumen perdata, Kejagung saat ini masih menunggu penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari kementerian terkait sebelum mengambil tindakan peradilan. Lembaga yang dimaksud meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mendagri Kirim Tim Bantu Kependudukan Korban Gempa NTT, 11 Ribu Dokumen Terbit

Setelah surat kuasa khusus resmi diterima, pihak kejaksaan baru akan menentukan langkah penuntutan ganti rugi, pengajuan gugatan, maupun menanggapi perkara perdata yang berkaitan dengan kawasan konsesi dan lahan terbakar.






