Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membeberkan persoalan agraria mendesak yang dihadapi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait masukan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9), Yandri mengungkapkan adanya warga desa yang ditangkap penegak hukum akibat persoalan ketiadaan lahan pemakaman.
Kondisi tersebut terjadi lantaran desa bersangkutan tidak memiliki tanah untuk kuburan, sehingga warga terpaksa memanfaatkan area yang masuk dalam kawasan hutan negara.
Contoh nyata terjadi tidak jauh dari Jakarta, tepatnya di Sukawangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yandri memaparkan bahwa terdapat tiga desa di kawasan tersebut yang status administrasinya 100 persen tercatat sebagai kawasan hutan. Padahal, di lokasi itu telah lama berdiri fasilitas umum dan sosial seperti pondok pesantren, masjid, puskesmas, dan akses jalan negara, bahkan sebagian warga telah mengantongi sertifikat tanah.
Jumlah Pengungsi Gempa Flores Turun Drastis jadi 72.864 Jiwa

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, serta Kementerian Dalam Negeri, teridentifikasi sebanyak 35.974 wilayah kawasan hutan di Indonesia. Dari total 75.266 desa di tanah air, sebanyak 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Wilayah-wilayah tersebut menaungi sekitar 72,28 juta jiwa penduduk dengan tingkat persoalan agraria yang beragam di hampir seluruh provinsi.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Desa dan PDT mengusulkan agar lahan kawasan hutan yang secara faktual telah dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah desa dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah melalui mekanisme verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Mendagri Kirim Tim Bantu Kependudukan Korban Gempa NTT, 11 Ribu Dokumen Terbit

Yandri menegaskan bahwa skema redistribusi tanah dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh hanya diperuntukkan bagi kepemilikan individu, melainkan wajib dialokasikan untuk kebutuhan komunal, seperti tanah kas desa, fasilitas publik, dan lahan pemakaman masyarakat.






