Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Mendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan, Warga Sampai Ditangkap

Togar SiregarDiterbitkan 7 Sep 2026 - 19.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan, Warga Sampai Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membeberkan persoalan agraria mendesak yang dihadapi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait masukan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9), Yandri mengungkapkan adanya warga desa yang ditangkap penegak hukum akibat persoalan ketiadaan lahan pemakaman.

Kondisi tersebut terjadi lantaran desa bersangkutan tidak memiliki tanah untuk kuburan, sehingga warga terpaksa memanfaatkan area yang masuk dalam kawasan hutan negara.

Contoh nyata terjadi tidak jauh dari Jakarta, tepatnya di Sukawangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yandri memaparkan bahwa terdapat tiga desa di kawasan tersebut yang status administrasinya 100 persen tercatat sebagai kawasan hutan. Padahal, di lokasi itu telah lama berdiri fasilitas umum dan sosial seperti pondok pesantren, masjid, puskesmas, dan akses jalan negara, bahkan sebagian warga telah mengantongi sertifikat tanah.

Baca Juga

Jumlah Pengungsi Gempa Flores Turun Drastis jadi 72.864 Jiwa

Jumlah Pengungsi Gempa Flores Turun Drastis jadi 72.864 Jiwa

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, serta Kementerian Dalam Negeri, teridentifikasi sebanyak 35.974 wilayah kawasan hutan di Indonesia. Dari total 75.266 desa di tanah air, sebanyak 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Wilayah-wilayah tersebut menaungi sekitar 72,28 juta jiwa penduduk dengan tingkat persoalan agraria yang beragam di hampir seluruh provinsi.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Desa dan PDT mengusulkan agar lahan kawasan hutan yang secara faktual telah dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah desa dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah melalui mekanisme verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Mendagri Kirim Tim Bantu Kependudukan Korban Gempa NTT, 11 Ribu Dokumen Terbit

Mendagri Kirim Tim Bantu Kependudukan Korban Gempa NTT, 11 Ribu Dokumen Terbit

Yandri menegaskan bahwa skema redistribusi tanah dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh hanya diperuntukkan bagi kepemilikan individu, melainkan wajib dialokasikan untuk kebutuhan komunal, seperti tanah kas desa, fasilitas publik, dan lahan pemakaman masyarakat.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Jumlah Pengungsi Gempa Flores Turun Drastis jadi 72.864 JiwaMendagri Kirim Tim Bantu Kependudukan Korban Gempa NTT, 11 Ribu Dokumen TerbitKejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran HutanMendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk WargaRumah di Bogor Kebakaran, Diduga Dipicu Alat Semprot Memanas24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berstatus Darurat KekeringanImigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi KrakatauMitigasi Kebakaran TPA Kopiluhur, DLH Kota Cirebon Siapkan Tanah Urukan dan Tangki Air

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap