Kantor Imigrasi Tangerang bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten membongkar dugaan jaringan perjudian daring internasional yang dijalankan oleh lima warga negara asing (WNA) pada Kamis (12/9/2026). Pengungkapan perkara ini bermula dari temuan ketidaksesuaian dokumen permohonan perpanjangan izin tinggal yang diajukan para pelaku secara daring.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula pada 29 Agustus 2026 saat proses verifikasi permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa. Petugas menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan tiket kepulangan dalam berkas pengajuan tersebut.
Sikap KAI Commuter soal Viral Ibu Hirup Kamper di Gerbong Kereta

Para WNA yang ditangkap terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan ZL, serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH. Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima pelaku diduga berperan sebagai operator judi online internasional yang menyamarkan aktivitas terlarang mereka di balik kedok operasional permainan daring (game online).
Petugas imigrasi kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa lokasi tempat tinggal para pelaku di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati puluhan perangkat elektronik beroperasi secara otomatis dalam jumlah yang tidak wajar.
Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Dari penggeledahan unit apartemen itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengelola aktivitas judi daring tersebut.






