Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diringkus di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah penangkapan tersebut, para tersangka langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan intensif kini ditangani oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi saat kerusuhan di Jalan Raya Pejompongan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.46 WIB. Korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya dalam insiden tersebut.
Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan video amatir yang sempat beredar di media sosial. Selain itu, penyidik telah mengamankan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk melengkapi berkas pembuktian.
Sejumlah barang bukti turut disita dari tempat kejadian perkara, meliputi satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta sebuah flashdisk berisi salinan rekaman visual. Penyidik juga menyita lima buah gelas kaca dan delapan piring dari lokasi untuk mencocokkan sidik jari para tersangka dengan benda-benda yang digunakan saat kekerasan berlangsung.
Prabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICS

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun.






