Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Tiga Pengeroyok Bambang Pejompongan Ditangkap di Bogor

Wahyu SuryaniDiterbitkan 12 Sep 2026 - 14.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tiga Pengeroyok Bambang Pejompongan Ditangkap di Bogor
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diringkus di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah penangkapan tersebut, para tersangka langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan intensif kini ditangani oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi saat kerusuhan di Jalan Raya Pejompongan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.46 WIB. Korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya dalam insiden tersebut.

Baca Juga

Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan video amatir yang sempat beredar di media sosial. Selain itu, penyidik telah mengamankan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk melengkapi berkas pembuktian.

Sejumlah barang bukti turut disita dari tempat kejadian perkara, meliputi satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta sebuah flashdisk berisi salinan rekaman visual. Penyidik juga menyita lima buah gelas kaca dan delapan piring dari lokasi untuk mencocokkan sidik jari para tersangka dengan benda-benda yang digunakan saat kekerasan berlangsung.

Baca Juga

Prabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICS

Prabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICS

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayapengeroyokankriminal

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi AmanGempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, KAI Pastikan LRT Jabodebek Beroperasi NormalPrabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICS3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan MadangPelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang BogorBAKN Minta Pemerintah Siapkan Plan B Pengalihan Utang KCIC untuk Lindungi Keuangan KAIGempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap