Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan mendasar dalam tata cara penilaian kinerja industri perasuransian di Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa masyarakat luas maupun investor tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama ketika membaca atau mengevaluasi laporan keuangan perusahaan asuransi. Imbauan tersebut disampaikan menyusul berlakunya standar akuntansi baru yang mengubah format pelaporan keuangan di sektor asuransi secara signifikan. Penjelasan mengenai hal ini dipaparkan langsung oleh Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, dalam acara Media Workshop AAJI yang diselenggarakan pada Kamis (31/7).








