Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan mendasar dalam tata cara penilaian kinerja industri perasuransian di Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa masyarakat luas maupun investor tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama ketika membaca atau mengevaluasi laporan keuangan perusahaan asuransi. Imbauan tersebut disampaikan menyusul berlakunya standar akuntansi baru yang mengubah format pelaporan keuangan di sektor asuransi secara signifikan. Penjelasan mengenai hal ini dipaparkan langsung oleh Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, dalam acara Media Workshop AAJI yang diselenggarakan pada Kamis (31/7).
Sisca Wirjawan menjelaskan bahwa perbedaan paling mencolok dari penerapan PSAK 117 terletak pada pencatatan pendapatan perusahaan. Berdasarkan standar akuntansi yang baru, premi yang diterima oleh perusahaan asuransi dari pemegang polis tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan di dalam laporan laba rugi. Sebagai pengganti dari format pelaporan sebelumnya, laporan keuangan perusahaan asuransi kini akan menampilkan indikator baru yang disebut sebagai pendapatan jasa asuransi atau insurance revenue. Perubahan indikator ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan standar pelaporan keuangan industri asuransi nasional.
Lebih lanjut, angka yang tercantum pada pos pendapatan jasa asuransi atau insurance revenue tersebut mencerminkan penghasilan yang secara aktual diperoleh oleh perusahaan atas jasa perlindungan yang telah diberikan kepada para pemegang polis selama periode berjalan. Penyesuaian skema pencatatan ini dilakukan dengan tujuan spesifik, yakni agar laporan keuangan dapat lebih akurat dalam menggambarkan sumber pendapatan perusahaan asuransi secara riil. Dengan demikian, laporan keuangan tidak sekadar mencatat arus kas masuk dari premi, melainkan benar-benar merepresentasikan pendapatan dari layanan pelindungan asuransi pada periode tersebut.
Detik-detik Purbaya Ditelepon Mensesneg di DPD Jelang Diganti Suahasil

Penerapan standar akuntansi PSAK 117 ini juga dinilai memberikan tingkat transparansi yang lebih baik bagi para investor maupun pemangku kepentingan lainnya. Melalui format pelaporan yang baru, para investor memiliki kemampuan untuk membedakan secara jelas antara laba yang murni berasal dari kegiatan bisnis inti asuransi dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi. Pemisahan sumber pendapatan ini memudahkan publik dalam menilai dari mana sebenarnya sebuah perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan operasionalnya.
Meskipun membawa transformasi besar dalam penyajian angka pada laporan keuangan, pihak AAJI menegaskan bahwa penerapan standar PSAK 117 sama sekali tidak mengubah ekosistem operasional perusahaan asuransi. Standar akuntansi ini dipastikan tidak mengubah model bisnis, tidak mengubah produk asuransi yang ditawarkan, dan tidak mengubah layanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah. Sisca menekankan bahwa hal yang mengalami perubahan hanyalah cara perusahaan dalam mengukur besaran cadangan serta metode penyajian laporan keuangan kepada publik.
Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock

Terkait dengan perolehan keuntungan secara keseluruhan, Sisca juga memastikan bahwa total laba yang dihasilkan dari satu polis asuransi tetap sama persis, baik ketika dihitung menggunakan standar PSAK yang lama maupun dengan standar PSAK 117. Tidak ada perubahan pada nilai akumulasi keuntungan secara total dari tiap polis perlindungan. Selain indikator pendapatan jasa asuransi, laporan keuangan berdasarkan PSAK 117 juga menonjolkan komponen Contractual Service Margin (CSM). Indikator CSM ini menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh publik karena mencerminkan besaran potensi laba masa depan yang akan dibukukan oleh perusahaan asuransi.






