Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Keuangan

Implementasi PSAK 117, Besaran Premi Tak Lagi Jadi Acuan Utama Laporan Keuangan Asuransi

Yolanda TobanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 08.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Implementasi PSAK 117, Besaran Premi Tak Lagi Jadi Acuan Utama Laporan Keuangan Asuransi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan mendasar dalam tata cara penilaian kinerja industri perasuransian di Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa masyarakat luas maupun investor tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama ketika membaca atau mengevaluasi laporan keuangan perusahaan asuransi. Imbauan tersebut disampaikan menyusul berlakunya standar akuntansi baru yang mengubah format pelaporan keuangan di sektor asuransi secara signifikan. Penjelasan mengenai hal ini dipaparkan langsung oleh Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, dalam acara Media Workshop AAJI yang diselenggarakan pada Kamis (31/7).

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Sisca Wirjawan menjelaskan bahwa perbedaan paling mencolok dari penerapan PSAK 117 terletak pada pencatatan pendapatan perusahaan. Berdasarkan standar akuntansi yang baru, premi yang diterima oleh perusahaan asuransi dari pemegang polis tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan di dalam laporan laba rugi. Sebagai pengganti dari format pelaporan sebelumnya, laporan keuangan perusahaan asuransi kini akan menampilkan indikator baru yang disebut sebagai pendapatan jasa asuransi atau insurance revenue. Perubahan indikator ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan standar pelaporan keuangan industri asuransi nasional.

Lebih lanjut, angka yang tercantum pada pos pendapatan jasa asuransi atau insurance revenue tersebut mencerminkan penghasilan yang secara aktual diperoleh oleh perusahaan atas jasa perlindungan yang telah diberikan kepada para pemegang polis selama periode berjalan. Penyesuaian skema pencatatan ini dilakukan dengan tujuan spesifik, yakni agar laporan keuangan dapat lebih akurat dalam menggambarkan sumber pendapatan perusahaan asuransi secara riil. Dengan demikian, laporan keuangan tidak sekadar mencatat arus kas masuk dari premi, melainkan benar-benar merepresentasikan pendapatan dari layanan pelindungan asuransi pada periode tersebut.

Baca Juga

Bank Neo Commerce Buka Opsi Aksi Korporasi Penuhi Modal Inti KBMI II

Bank Neo Commerce Buka Opsi Aksi Korporasi Penuhi Modal Inti KBMI II

Penerapan standar akuntansi PSAK 117 ini juga dinilai memberikan tingkat transparansi yang lebih baik bagi para investor maupun pemangku kepentingan lainnya. Melalui format pelaporan yang baru, para investor memiliki kemampuan untuk membedakan secara jelas antara laba yang murni berasal dari kegiatan bisnis inti asuransi dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi. Pemisahan sumber pendapatan ini memudahkan publik dalam menilai dari mana sebenarnya sebuah perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan operasionalnya.

Meskipun membawa transformasi besar dalam penyajian angka pada laporan keuangan, pihak AAJI menegaskan bahwa penerapan standar PSAK 117 sama sekali tidak mengubah ekosistem operasional perusahaan asuransi. Standar akuntansi ini dipastikan tidak mengubah model bisnis, tidak mengubah produk asuransi yang ditawarkan, dan tidak mengubah layanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah. Sisca menekankan bahwa hal yang mengalami perubahan hanyalah cara perusahaan dalam mengukur besaran cadangan serta metode penyajian laporan keuangan kepada publik.

Baca Juga

Harga BBM di SPBU BP-AKR dan Pertamina Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026

Harga BBM di SPBU BP-AKR dan Pertamina Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026

Terkait dengan perolehan keuntungan secara keseluruhan, Sisca juga memastikan bahwa total laba yang dihasilkan dari satu polis asuransi tetap sama persis, baik ketika dihitung menggunakan standar PSAK yang lama maupun dengan standar PSAK 117. Tidak ada perubahan pada nilai akumulasi keuntungan secara total dari tiap polis perlindungan. Selain indikator pendapatan jasa asuransi, laporan keuangan berdasarkan PSAK 117 juga menonjolkan komponen Contractual Service Margin (CSM). Indikator CSM ini menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh publik karena mencerminkan besaran potensi laba masa depan yang akan dibukukan oleh perusahaan asuransi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Laporan KeuanganAsuransi JiwaAAJIPSAK 117Pendapatan Jasa Asuransi

Berita Terbaru Lainnya

Bank Neo Commerce Buka Opsi Aksi Korporasi Penuhi Modal Inti KBMI IIRencana Eksplorasi Migas SAKA di Blok Pekawai Kalimantan TimurPerkembangan QRIS Antarnegara dan Fakta Menarik Transaksi Digital hingga Triwulan I 2026Gempa Dangkal Magnitudo 4,7 Guncang Kawasan Campi Flegrei di NapoliGelombang Migran Masuk Ceuta, 57 Orang Tewas dan Puluhan Ribu Dipulangkan ke MarokoKunjungi IKN, Rahayu Saraswati Takjub Air Keran Bisa Langsung DiminumPemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Jakarta dan Surabaya Menjelang Agustus Jadi SorotanDTKJ Nilai Tarif Baru Transbandara Rute Blok M-Soekarno-Hatta Rp 15.000 Sangat Wajar

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap