Rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan sembilan kiai peraih suara terbanyak. Sembilan ulama yang terpilih masuk ke dalam majelis AHWA ini mengemban mandat musyawarah untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penetapan formatur AHWA untuk pemilihan Ketua Umum ini menandai perubahan mekanisme kepemimpinan PBNU. Jika sebelumnya Ketua Umum PBNU dipilih melalui sistem pemungutan suara langsung satu orang satu suara (one man one vote), Muktamar ke-35 NU resmi menyepakati pemilihan melalui sistem AHWA. Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno III setelah 401 suara peserta muktamar menghendaki perubahan tata cara pemilihan tersebut.
Api Belum Padam, Kebakaran Lahan di Bogor Merembet ke TPA Galuga

Dalam proses penjaringan, awalnya muncul 34 nama ulama yang diusulkan oleh peserta muktamar sebagai calon anggota AHWA. Dari puluhan nama tersebut, hasil rekapitulasi tabulasi suara mengerucut pada sembilan nama terpilih, yaitu:
- KH. Nurul Huda Djazuli
- TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
- AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
- KH. Miftachul Akhyar
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Anwar Iskandar
- KH. Anwar Manshur
- Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
- Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Mekanisme Pemilihan di Sidang Pleno
Berdasarkan Pasal 41e tata tertib muktamar, Ketua Umum pada dasarnya dipilih secara langsung oleh seluruh peserta muktamar melalui jalur musyawarah mufakat. Namun, apabila mufakat tidak tercapai, mandat penentuan dialihkan kepada sembilan anggota AHWA.
Pramono Segera Putuskan Tarif Baru Masuk Ragunan

Bila proses berlanjut ke AHWA, peserta muktamar terlebih dahulu melakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil penjaringan lima besar nama calon ketua umum itu kemudian diserahkan kepada sembilan anggota AHWA untuk ditetapkan, setelah para calon menyatakan kesediaannya secara lisan maupun tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.






