Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka bergerak menyelidiki dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Korban diketahui merupakan warga yang tengah mengungsi akibat bencana gempa bumi di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menyampaikan bahwa kepolisian telah menerima laporan resmi dari pihak korban dan langsung menggelar penyelidikan atas dugaan tindak pidana asusila tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali pada 17 dan 18 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Talibura. Peristiwa pertama berlangsung di area belakang bangunan SD Gembira. Sementara itu, aksi kedua terjadi di rumah kerabat terduga pelaku yang saat itu dalam kondisi kosong karena ditinggal mengungsi.
Selama 2 Jam, 9 Gempa di Gunung Anak Krakatau Terekam Siang Tadi

Dalam proses pendalaman perkara, aparat kepolisian menemukan perbedaan keterangan mengenai identitas terduga pelaku. Pada keterangan awal, terlapor disebut berinisial M. Akan tetapi, pemeriksaan lanjutan mengungkap identitas terduga pelaku berinisial T.
Menanggapi perbedaan nama tersebut, pihak kepolisian telah menghubungi keluarga korban untuk memperbarui berkas administrasi penyelidikan. Prosedur perbaikan dilakukan melalui penarikan laporan awal guna menerbitkan laporan polisi baru yang memuat identitas terlapor secara tepat.
22 Desainer IFDC Bantu Korban Gempa NTT Lewat Instalasi Berbasis Amal

Saat ini penyidik Polres Sikka terus memproses kasus tersebut dengan mencocokkan kembali keterangan saksi, pengakuan korban, dan pemenuhan alat bukti.






