Pemerintah kembali memperluas akses kepemilikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan menerbitkan Sukuk Ritel seri SR025. Melalui kemitraan distribusi dengan bank bjb, instrumen berbasis syariah ini kini dapat dijangkau masyarakat luas dengan nilai pemesanan mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya. Nasabah yang melakukan transaksi pemesanan melalui bank bjb juga berpeluang mendapatkan program cashback hingga Rp10,5 juta.
Dalam penerbitan kali ini, pemerintah menghadirkan dua pilihan seri investasi dengan skema imbal hasil tetap (fixed rate) yang dibayarkan secara berkala hingga masa jatuh tempo. Pilihan pertama adalah SR025-T3 yang memiliki tenor tiga tahun dengan imbal hasil sebesar 6,80 persen per tahun. Pemerintah menetapkan batas pemesanan maksimal untuk seri SR025-T3 sebesar Rp5 miliar per investor.
Pilihan kedua, yakni seri SR025-T5, menawarkan jangka waktu lima tahun dengan tingkat imbal hasil 6,90 persen per tahun. Investor dapat menempatkan dana pada seri SR025-T5 dengan batas kepemilikan maksimum hingga Rp10 miliar per individu.
Indeks Inklusi Keuangan 93,61, Literasi Digital Jadi Bekal Generasi Muda

Jadwal Penawaran dan Pencairan Imbal Hasil
Masa penawaran SR025 secara nasional dibuka mulai 21 Agustus hingga 16 September 2026. Kendati demikian, program cashback khusus dari bank bjb dengan nilai hingga Rp10,5 juta memiliki rentang waktu yang lebih ringkas, yaitu berlangsung sejak 21 Agustus sampai dengan 4 September 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah periode pemesanan ditutup, proses setelmen transaksi dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2026. Para investor selanjutnya akan menerima pembayaran imbal hasil pertama pada 10 Oktober 2026 yang dihitung sebagai kupon pendek (short coupon).
Prabowo Instruksikan Himbara Jemput Bola Buatkan Rekening untuk Semua Warga

Untuk periode pelunasan pokok investasi, SR025-T3 akan jatuh tempo pada 10 September 2029, sementara seri SR025-T5 akan berakhir pada 10 September 2031. Sebagai mitra distribusi resmi, operasional bank bjb telah berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), di samping statusnya sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).






