Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar secara profesional dan akuntabel. Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran menyeret nama seorang anggota kepolisian berpangkat perwira menengah, yakni Kombes F.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus berjalan transparan demi memastikan hak pelapor terpenuhi. Di sisi lain, proses hukum tetap diwajibkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.
Sugeng juga mengingatkan penyidik agar bertindak tegas apabila tahapan awal penyelidikan menemukan indikasi pidana yang kuat. Menurutnya, apabila terdapat kecukupan minimal dua alat bukti terkait dugaan penipuan, penyidik harus segera menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Kronologi Laporan dan Dugaan Keterlibatan Anggota Polri
Perkara ini mencuat setelah Kombes F resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum Bagas Pangestu Pribadi yang mewakili investor asal Malaysia berinisial S selaku korban. Berdasarkan kronologi dalam laporan, perkenalan antara korban dan F bermula sekitar pertengahan Mei 2025. Dalam pertemuan itu, F memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang bertugas di lingkungan Mabes Polri.
Terlapor kemudian menawarkan skema kerja sama investasi pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara. Guna meyakinkan korban, F memberikan jaminan terkait keamanan jalannya operasional sekaligus pengurusan seluruh legalitas tambang. Korban bersama sejumlah saksi juga sempat meninjau langsung area tambang pada 17–18 Mei 2025 sebelum menyepakati penyetoran dana.
KLH Ungkap Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo dan Galuga

Rincian Aliran Dana dan Mangkraknya Legalitas Tambang
Setelah peninjauan lapangan, pengiriman dana modal pokok dilakukan dalam beberapa tahapan:
- Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan aset kripto sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk alokasi penambangan Pit 2 dan Pit 3.
- Pada 17–19 Juni 2025, penyerahan dana kembali dilakukan senilai kurang lebih Rp13 miliar untuk Pit 5.
- Pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban menyalurkan dana lanjutan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Akumulasi modal investasi yang telah diserahkan oleh korban mencapai Rp58,5 miliar. Kendati seluruh komitmen pendanaan telah dikirimkan, legalitas izin tambang yang dijanjikan rampung dalam kurun dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Mangkraknya perizinan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas tambang yang menjadi objek investasi masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI).






