Berita Viral Terkini

Ironi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Kini Menghuni Rutan KPK

Rimba NainggolanPublished 25 Jul 2026 - 06.561 Reads
Bagikan WhatsAppX
Ironi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Kini Menghuni Rutan KPK
Ilustrasi Hukum. Foto: Liputan 6.
A-A+

Roda nasib berputar dengan cara yang tak terduga bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sosok yang dahulunya berada di garis depan dalam memberantas berbagai kejahatan finansial berskala besar, kini harus berdiri di sisi yang berlawanan dari meja pemeriksaan. Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan mantan petingginya tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemandangan menarik terlihat ketika ia keluar usai menjalani pemeriksaan. Alih-alih mengenakan rompi tahanan khas kejaksaan dengan tangan terborgol, ia justru melangkah dengan balutan kemeja batik yang rapi, seolah memberikan isyarat bahwa wibawanya sebagai mantan penegak hukum belum sepenuhnya luntur.

Meski tampil tanpa atribut tahanan pada umumnya, langkah hukum terhadapnya tetap berjalan tegas. Mulai hari Jumat, 24 Juli 2026, Febrie resmi kehilangan kebebasannya untuk sementara waktu. Ia dijebloskan ke sel tahanan selama dua puluh hari ke depan. Namun, ada satu hal yang mencuri perhatian publik terkait lokasi penahanannya. Alih-alih ditempatkan di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung, otoritas terkait justru memilih Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Jakarta Timur sebagai tempat persinggahan barunya. Keputusan ini memunculkan tanda tanya, mengingat ia ditahan oleh institusinya sendiri namun dititipkan di markas lembaga penegak hukum lain.

Pemilihan lokasi penahanan yang tak biasa ini rupanya bukan tanpa alasan yang matang. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga bertindak sebagai Ketua Tim 9, Rudi Margono, menguraikan pertimbangan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, rekam jejak Febrie yang sarat dengan penanganan berbagai kasus kakap menjadi faktor penentu. Institusi menyadari bahwa keselamatan sang mantan jaksa agung muda adalah prioritas. Penempatan di fasilitas milik komisi antirasuah dipandang sebagai langkah perlindungan yang paling masuk akal. Selain demi keamanan fisik, langkah ini juga diambil untuk menjaga standar akuntabilitas, memastikan transparansi penanganan perkara, serta mempererat sinergi legal antara Kejaksaan Agung dan KPK. Rudi bahkan menyebutkan bahwa lokasi tersebut mungkin akan memberikan kenyamanan lebih bagi seseorang yang pernah menjebloskan banyak penjahat besar ke balik jeruji besi.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Di sisi lain, penetapan status tersangka ini memicu perlawanan batin dari sang mantan penegak hukum. Dari sudut pandangnya, jerat hukum yang kini melilitnya tak lebih dari sebuah upaya kriminalisasi. Ia secara terbuka menyuarakan ketidakpuasannya terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dalam diskusinya bersama jaksa pemeriksa, ia menekankan bahwa alat bukti yang disodorkan ke hadapannya masih sangat mentah dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Baginya, kepingan-kepingan bukti tersebut belum memiliki pijakan yang cukup kuat untuk merampas kemerdekaannya melalui sebuah penahanan resmi.

Kekecewaan tersebut membawanya pada memori saat ia masih berkuasa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia membandingkan standar operasional yang kini diterimanya dengan mekanisme ketat yang dahulu ia terapkan. Ia mengklaim bahwa di masa kepemimpinannya, setiap alat bukti harus melewati proses konfirmasi yang panjang dan diperdalam secara teliti. Gelar perkara atau ekspose dilakukan berulang kali hingga penyidik benar-benar yakin bahwa tidak ada kezaliman dalam menetapkan status tersangka seseorang, apalagi sampai melakukan penahanan. Standar kehati-hatian itulah yang ia rasa tidak hadir dalam kasusnya saat ini.

Also Read

PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Walaupun awan keberatan menyelimuti perasaannya, jiwa korsa dan kepatuhannya terhadap institusi tampaknya masih tersisa. Pada akhirnya, ia menyadari bahwa roda penegakan hukum telah digerakkan oleh para petinggi kejaksaan saat ini. Dengan nada pasrah namun tegar, ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang menanti di depan mata. Keputusan pimpinan telah dijatuhkan, dan sebagai mantan orang dalam yang sangat memahami seluk-beluk hukum, ia memilih untuk menghadapi gelombang persidangan ini ketimbang menghindarinya.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca