Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penahanan ini dilakukan setelah rentang waktu lebih dari satu tahun sejak ia diumumkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat mantan pejabat pajak ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya.
Berikut adalah informasi mengenai penahanan tersebut dalam format tanya jawab untuk memperjelas rincian kasus yang sedang berjalan.
Mengapa Muhammad Haniv baru ditahan sekarang meski sudah menjadi tersangka sejak tahun lalu?
Muhammad Haniv telah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025. KPK menahannya pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya telah diterbitkan pada Februari 2025.
Bagaimana dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka?
Momen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RI

Dugaan gratifikasi ini terjadi saat Muhammad Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Permintaan bantuan modal tersebut dikirimkan melalui email kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Uang yang diminta tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan bisnis fashion milik anaknya.
Bagaimana aliran dana dari para wajib pajak mengalir ke pihak tersangka?
Sejumlah perusahaan wajib pajak merespons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening bank milik anak Haniv. Total uang sponsorship yang terkumpul mencapai sekitar Rp 700 juta. Berdasarkan rincian dari KPK, sekitar Rp 400 juta diperoleh dari perusahaan wajib pajak di wilayah Jakarta, sedangkan sekitar Rp 300 juta sisanya berasal dari perusahaan di luar Jakarta.
Berapa total gratifikasi yang diduga diterima oleh Muhammad Haniv secara keseluruhan?
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Selain uang sponsorship senilai Rp 700 juta, Muhammad Haniv diduga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak dalam kurun waktu antara 2013 hingga 2023. Total keseluruhan gratifikasi yang diterima oleh Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp 20,7 miliar. KPK menyebutkan bahwa Haniv tidak dapat menjelaskan asal-usul uang miliaran rupiah tersebut.
Apa jeratan hukum yang dihadapi tersangka dan di mana ia ditahan sekarang?
Atas perbuatannya, Muhammad Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah diperiksa oleh penyidik, mantan pejabat pajak tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.






