Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta pada Kamis (30/7). Kehadiran gerai bergerak ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro, seluruh unit SIM Keliling








