Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta pada Kamis (30/7). Kehadiran gerai bergerak ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro, seluruh unit SIM Keliling dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah Jakarta. Layanan perpanjangan melalui mobil SIM Keliling ini dikhususkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa fasilitas ini tidak melayani permohonan baru maupun perpanjangan dokumen yang sudah kedaluwarsa. Apabila masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya terlewat satu hari, pemilik diwajibkan untuk memproses pembuatan SIM baru pada lokasi yang telah ditunjuk oleh kepolisian.
Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas Terbakar

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat wajib melengkapi sejumlah syarat administrasi. Pemohon perlu menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa dokumen SIM lama asli yang masih berlaku. Selain itu, diperlukan juga bukti pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang dapat diproses melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Pemohon dikenakan tarif sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Di luar tarif PNBP tersebut, terdapat biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk keperluan tes kesehatan dan psikologi via aplikasi Simpel Pol.
Petugas Damkar Majalengka Temukan Jasad Warga saat Padamkan Kebakaran Lahan

Dalam perkembangan lain di lingkup Polda Metro Jaya, Kapolda Komjen Asep Edi Suheri memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) bagi 22 Pejabat Utama dan Kapolres. Terkait penegakan hukum, kepolisian berhasil membongkar jaringan internasional etomidate dengan menyita 8.698 cartridge cairan narkotika serta meringkus empat tersangka di Jakarta. Tim penyidik juga menangkap dua pelaku pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca senilai Rp1,2 miliar di Bengkulu, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Jaya juga tengah memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang melibatkan Hotman Paris. Langkah ini diambil setelah Ketua Umum PWI Akhmad Munir sepakat mencabut laporan polisi usai menjalani mediasi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sementara itu, dalam agenda nasional, Presiden Prabowo memberikan wejangan khusus kepada para pamong praja muda agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.






