Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak perlu menunggu izin dari pihak mana pun untuk memasuki area yang terbakar. Tito memperingatkan bahwa pihak-pihak yang mencoba menghalangi petugas di lapangan saat kebakaran terjadi justru dapat ditangkap oleh aparat hukum.
Pernyataan ini menanggapi adanya laporan di sejumlah wilayah, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, di mana petugas pemadam kebakaran sempat diharuskan meminta izin terlebih dahulu sebelum bisa memadamkan api di area tertentu. Situasi tersebut dinilai menghambat respons tanggap darurat bencana karhutla yang membutuhkan tindakan cepat.
Edarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap Polisi

Arahan tegas itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, jajaran gubernur, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Tito turut menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan reformasi agraria sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945 untuk mencegah penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Ia menilai revisi Undang-Undang Agraria mendesak dilakukan guna menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar atau tidak dimanfaatkan. Lahan-lahan menganggur tersebut dapat diambil alih kembali oleh negara untuk diredistribusikan kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Petugas Damkar Majalengka Temukan Jasad Warga saat Padamkan Kebakaran Lahan

Menyinggung upaya pencetakan sawah baru di Merauke dan Kalimantan Tengah, Tito juga mengusulkan mekanisme kompensasi bagi daerah yang berkomitmen mempertahankan lahan pertanian agar tidak tergiur mengalihfungsikannya menjadi kawasan industri, perumahan, atau komersial. Ia menambahkan, wilayah laut yang menjadi sumber pangan juga patut dipertimbangkan masuk dalam skema perlindungan ketahanan pangan nasional.






