Kebakaran yang melanda lahan penimbunan sampah di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, belum sepenuhnya padam hingga Selasa (15/9). Proses pemadaman telah berlangsung selama 16 jam sejak petugas mulai melakukan penanganan pada Senin (14/9) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB/Kadisdamkarmatan) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, menyatakan bahwa sebanyak 40.000 liter air telah disuplai untuk memadamkan kobaran api. Penanganan di lapangan menghadapi kendala berat karena titik api tertimbun di bawah tumpukan sampah dan berangkal pada area tebing curam. Menghadapi medan tersebut, petugas dengan keahlian vertical rescue diterjunkan ke lokasi.
Sebanyak 10 armada dan sekitar 50 personel dikerahkan secara bergiliran dengan rotasi setiap 15 menit akibat tebalnya kepulan asap dan panas di dekat sumber api. Untuk menembus titik api di bagian dalam, petugas menerapkan metode penyuntikan air langsung ke tumpukan material agar pembasahan tidak hanya terjadi di permukaan.
Bima Arya, Pemerintah Daerah Kunci Percepatan Transisi Energi

Upaya pemadaman dengan metode injeksi ini ditargetkan selesai dalam waktu sekitar tiga hari. Durasi tersebut menjadi langkah percepatan jika dibandingkan peristiwa kebakaran pada tahun lalu yang membutuhkan waktu hingga dua bulan untuk padam total. Suplai air konstan terus dipertahankan guna mencegah gas metana di bawah timbunan memicu rambatan baru ke permukaan.
Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan lahan kosong milik swasta itu akan ditutup. Dugaan sementara mengarah pada aktivitas transit sampah ilegal lantaran ditemukan campuran sampah rumah tangga bersama puing material bangunan.
Kebakaran Hutan Pinus di Sadang Kebumen Hanguskan 2,5 Hektare Lahan

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah melakukan pendataan terhadap pihak-pihak terkait. Hasil penelusuran tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan, serta menuntut pertanggungjawaban pemilik lahan yang identitasnya masih didalami.






