Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keluhannya terkait lambatnya proses redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya. Di hadapan Komisi II DPR, ia mengungkapkan bahwa 16.000 hektare lahan yang telah diverifikasi dan dinyatakan berstatus clear hingga kini belum memperoleh kepastian untuk dibagikan kepada para petani.
Hal tersebut disampaikan Sherly dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Ia memaparkan bahwa Maluku Utara secara keseluruhan memiliki potensi TORA seluas 36.200 hektare. Namun, realisasi redistribusi dan sertifikasinya baru mencapai 32 persen atau sekitar 11.700 hektare, sementara 24.500 hektare atau 68 persen sisanya masih belum selesai.
Dari sisa lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memverifikasi 16.000 hektare dan mengusulkannya melalui Kantor Wilayah BPN ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak akhir 2025. Kendati demikian, tindak lanjut atas usulan tersebut belum membuahkan hasil nyata.
Bima Arya, Pemerintah Daerah Kunci Percepatan Transisi Energi

Sherly menjelaskan, informasi terakhir yang diterima pihaknya menyebutkan eksekusi lahan itu berada di Bank Tanah untuk dijadikan Hak Pengelolaan (HPL) terlebih dahulu, sebelum nantinya dialokasikan dalam bentuk hak pakai bagi petani. Ketidakpastian ini dinilai menghambat upaya pemberdayaan masyarakat di daerahnya, mengingat sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara bermata pencaharian sebagai petani.
Kepastian legalitas dan redistribusi tanah dipandang krusial guna mendukung program prioritas presiden terkait hilirisasi kelapa. Menurut Sherly, alokasi lahan seluas 1 hingga 2 hektare bagi satu keluarga petani dapat berdampak langsung pada peningkatan pendapatan serta pengentasan kemiskinan.
16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

Atas dasar kondisi tersebut, Sherly mendorong agar kepala daerah yang ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak hanya dibebani tanggung jawab administratif, melainkan turut dibekali kewenangan eksekusi yang jelas. Ia juga mengusulkan adanya kepastian tenggat waktu proses, misalnya 30 atau 60 hari, agar pemerintah daerah memiliki mekanisme eskalasi yang jelas ketika permohonan tertahan.
Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda langsung menyentil pihak Kementerian ATR/BPN yang hadir dalam forum. Ia menyinggung lambatnya kejelasan lahan tersebut di hadapan Wakil Menteri ATR/BPN karena prosesnya telah terkatung-katung selama kurang lebih satu tahun.






