Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi Rahmad sebagai saksi dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan para saksi berkaitan dengan dugaan suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK memanggil total enam orang saksi.
Selain Rahmad Widodo, lima saksi lain yang dipanggil meliputi Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bengkulu Selvi Ulfia, ASN di BPKAD Kota Bengkulu Dwi Linda Yuliarti, wiraswasta pelaksana CV King Utama Konstruksi Rinto Sudoto, dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia.
Bima Arya, Pemerintah Daerah Kunci Percepatan Transisi Energi

Sebelumnya, Rahmad tercatat tidak hadir pada agenda pemanggilan pertama oleh penyidik KPK pada Jumat (11/9). Pada saat itu, Rahmad dijadwalkan diperiksa bersama Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, namun hanya Herimanto yang hadir memenuhi panggilan.
Usai pemeriksaan waktu itu, Herimanto mengungkapkan dirinya dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi selaku pimpinan dewan. Herimanto menegaskan dirinya tidak menerima laporan atau mengetahui perihal aliran dana, serta tidak mengenal pihak dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

Dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama, KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Bambang Hermanto serta Vinna Ledy Anggraheni yang telah menjalani dua kali pemeriksaan. KPK juga menyita aset berupa rumah dan mobil milik Vinna yang diduga diperoleh dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan suap sekitar Rp 1,7 miliar oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari terkait proyek yang direncanakan sejak awal 2026. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengusutan perkara baru ini, meski hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka baru.






