Pria berinisial GS (26) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar setelah diduga menganiaya kekasihnya yang masih di bawah umur, KA (16). Sebelum diserahkan ke kantor polisi, GS terlebih dahulu ditangkap oleh keluarga korban dengan kondisi tangan dilakban lantaran sempat melawan dan berupaya melarikan diri.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengonfirmasi bahwa tindakan pengamanan serta pengikatan terhadap pelaku murni inisiatif pihak keluarga korban. Penangkapan mandiri tersebut berlangsung di sebuah rumah indekos di kawasan Denpasar Selatan pada Kamis (10/9) setelah keluarga menelusuri keberadaan pelaku.
"Tindakan mengamankan maupun mengikat GS bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar," ujar Adi dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Bima Arya, Pemerintah Daerah Kunci Percepatan Transisi Energi

Peristiwa penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi kekerasan tersebut bukan yang pertama kali. GS disebut berulang kali melakukan tindak kekerasan terhadap korban sejak keduanya menjalin hubungan pada Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan korban, GS menampar serta melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan ke wajah KA. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban menderita luka bengkak dan lebam di sekitar mata, serta luka pada bagian atas alis kiri.
16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

Saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, GS mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka membenarkan telah menyerang bagian wajah korban menggunakan tangan terbuka dan tangan mengepal hingga korban terjatuh.
Atas tindakannya, penyidik menjerat GS dengan pasal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. GS kini berada di ruang tahanan Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






