Peredaran narkotika berbagai jenis di kawasan Cilegon digagalkan aparat kepolisian setelah seorang wanita berinisial MR (26) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan gram sabu, ratusan butir ekstasi, dan tembakau sintetis siap edar.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kebonsari, Citangkil. Pelaku sendiri diketahui merupakan warga Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti dengan rincian 398,48 gram sabu, 360 butir ekstasi, serta 98,90 gram tembakau sintetis.
Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap

Kronologi dan Peran Pelaku
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, MR mengambil paket narkoba tersebut sehari sebelum ditangkap, tepatnya pada Rabu sore. Barang terlarang itu diambil di area tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan dari seorang pengendali.
Iptu Gregorius Michael mengungkapkan bahwa MR memperoleh seluruh pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial G. Dari aksinya tersebut, MR mendapatkan imbalan uang tunai senilai Rp200.000 dan fasilitas mengonsumsi sabu tanpa biaya.
Petugas Damkar Majalengka Temukan Jasad Warga saat Padamkan Kebakaran Lahan

Hingga saat ini, Polres Cilegon masih memburu dan mendalami keberadaan penyuplai berinisial G guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang berada di atasnya.






