Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis rangkaian langkah terpadu untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Strategi penanganan ini mencakup pengetatan regulasi pembukaan lahan, pembentukan satuan tugas operasional khusus, hingga diplomasi regional di tingkat Asia Tenggara guna mencegah timbulnya bencana kabut asap.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, memaparkan instrumen hukum yang menjadi fondasi pengawasan di lapangan dalam konferensi pers bersama BNPB di Jakarta, Senin (31/8/2026). Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat telah menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) utama, yakni SE Nomor 16 Tahun 2025 mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, SE Nomor PR2 Tahun 2026 tentang larangan membakar di area tebu, serta SE Nomor 11 Tahun 2025 terkait peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi karhutla.
Pembentukan Pasukan Khusus dan Kerja Sama Lapangan
Di tingkat lapangan, KLH memperkuat unit pemadaman dengan membentuk Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla). Pemerintah menargetkan pembentukan 13 kantor daerah operasi (Daops) Brigade Karla hingga 2029 mendatang.
Pemkot Makassar-BPN Perkuat Kolaborasi, Fokus Lindungi Aset Kota

Saat ini, satu unit Daops Brigade Karla telah resmi terbentuk di Kabupaten Kubu Raya. Untuk menjangkau area rawan lain yang belum memiliki kantor operasional brigade, petugas kementerian terus mengintensifkan koordinasi bersama Masyarakat Peduli Api (MPA).
Diplomasi Regional Tangkal Asap Lintas Batas
Selain memperketat penegakan hukum di dalam negeri, antisipasi polusi asap lintas batas (transboundary haze) diperkuat lewat jalur bilateral dan multilateral. Pada bulan lalu di Bali, para Menteri Lingkungan Hidup se-ASEAN menggelar Ministerial Meetings Transboundary Haze Pollution.
Pakar Sorot Langkah Pemerintah Beli Timah Hasil Tambang Warga Babel

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri LH Indonesia, Menteri LH Malaysia, dan Wakil Menteri LH Singapura, sementara negara-negara ASEAN lainnya mengutus pejabat setingkat eselon satu atau deputi. Pembahasan teknis penanggulangan juga dijalankan melalui Technical Working Group yang beranggotakan para direktur dan pejabat eselon tiga dari kementerian lingkungan hidup negara peserta.






