Pemerintah resmi menyepakati langkah penanganan situasi mendesak di Bangka Belitung dengan mengizinkan PT Timah (Persero) membeli dan menampung timah yang diproduksi serta beredar di tingkat masyarakat. Kebijakan darurat ini diambil untuk menjaga stabilitas daerah sembari menunggu regulasi resmi tata kelola pertimahan dirampungkan.
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kebijakan pemerintah yang tengah merumuskan legalitas pembelian timah warga oleh BUMN tersebut sebagai langkah yang tepat. Menurut pandangannya, negara semestinya memprioritaskan pembinaan dan legalisasi terhadap aktivitas pertambangan rakyat dibandingkan memproses hukum warga yang melakukan kegiatan penambangan.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Pengembalian Langkah Penyelesaian Terpadu atas Permasalahan Hukum dan Situasi Wilayah Operasi Belitung PT Timah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Keputusan ini diambil usai mendengarkan pertimbangan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jurus Berlapis Pemerintah Hadapi Kebakaran Hutan

Yusril menjelaskan bahwa kebijakan pembelian dan penstokan timah masyarakat oleh PT Timah berstatus sementara hingga regulasi khusus terbit. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan yang drafnya telah disampaikan kepada Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara. Ditjen Peraturan Perundang-Undangan juga telah diminta mempercepat proses harmonisasi aturan tersebut.
Sembari menanti Perpres terbit, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan guna merumuskan aspek legalitas serta panduan kebijakan teknis pembelian timah masyarakat oleh PT Timah.
Pemkot Makassar-BPN Perkuat Kolaborasi, Fokus Lindungi Aset Kota

Langkah penataan tata kelola ini mengemuka setelah sejumlah perkara hukum pertimahan berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk kasus yang melibatkan mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2017–2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis. Dalam Direktori Putusan MA untuk perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung menyatakan perhitungan BPKP mengenai kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun tidak tepat.
MA menguraikan bahwa dari angka Rp300 triliun tersebut, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp28 triliun, yang terdiri atas pembayaran bijih timah ke mitra tambang sebesar Rp26 triliun dan kelebihan pembayaran sewa alat processing serta penglogaman smelter swasta sebesar Rp2,2 triliun. Adapun nilai sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan. Terkait hal tersebut, Romli mengingatkan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026 yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian keuangan negara.






