Pemerintah Kota Makassar resmi mempererat kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar melalui penandatanganan Nota Kesepakatan mengenai sinergi administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi di Kantor Balai Kota pada Senin (31/8).
Langkah bersama ini menitikberatkan pada percepatan penyelesaian sengketa serta perlindungan aset milik pemerintah daerah. Munafri menegaskan bahwa kepastian dan kedudukan hukum atas aset-aset milik Pemkot Makassar menjadi prioritas utama. Melalui kepastian legalitas lahan tersebut, pemerintah kota berupaya memperkuat tata kelola pengamanan aset sekaligus mendorong optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perluasan Kerja Sama Teknis Lintas Dinas
Komitmen perlindungan aset dan penataan ruang ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Makassar.
Stasiun Karet-BNI City Segera Terhubung Travelator

Kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar difokuskan pada percepatan program pendaftaran tanah serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria di wilayah perkotaan.
Di sektor penataan ruang, kolaborasi dijalin dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Ruang lingkupnya mencakup pengintegrasian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, sekaligus mempercepat integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Komisi III Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp 22,1 Triliun, Ini Catatannya

Integrasi Data Pajak dan Layanan Publik
Untuk menunjang sektor penerimaan daerah, BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyepakati integrasi, pertukaran, serta pemanfaatan data pertanahan. Sinergi data ini ditujukan langsung untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudahan akses layanan bagi masyarakat juga diperkuat lewat kemitraan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Melalui kerja sama ini, loket pelayanan pertanahan dan tata ruang dihadirkan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar guna memberikan kepastian proses perizinan dan administrasi warga.






