Penanganan perkara hukum di berbagai daerah serta pengawasan anggaran publik diharapkan terbebas dari kendala operasional menyusul persetujuan Komisi III DPR RI atas usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Keputusan tersebut disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kejagung di Jakarta pada Senin (31/8/2026).
Melalui persetujuan tambahan pagu tersebut, total anggaran yang diusulkan oleh Kejagung untuk tahun anggaran 2027 kini mencapai Rp 43,6 triliun. Kendati memberikan lampu hijau, para anggota legislatif menyertakan sejumlah catatan penting terkait efektivitas kerja, akuntabilitas, hingga penguatan fasilitas pengawasan di unit pelaksana daerah.
Sorotan Penanganan Perkara dan Pengawasan Daerah
Dalam forum rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Andar Amin Harapan menegaskan agar suntikan dana dalam jumlah besar ini berdampak nyata pada kelancaran penegakan hukum di lapangan. Ia meminta agar proses hukum di tingkat daerah tidak lagi terhambat oleh alasan keterbatasan dana operasional.
Stasiun Karet-BNI City Segera Terhubung Travelator

Fasilitas pemantauan dan transparansi kerja aparatur kejaksaan di daerah turut menjadi fokus. Anggota Komisi III Irjen Pol (Purn) Safaruddin meminta Kejagung melengkapi kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi dengan kamera pengawas (CCTV) serta kamera badan (bodycam).
Sementara itu, Hasbiallah Ilyas mendorong Kejagung untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perencanaan maupun pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten.
Kesejahteraan Pegawai dan Dampak KUHP Baru
Isu kesenjangan kesejahteraan antara aparatur kejaksaan dan lembaga penegak hukum lain juga diangkat dalam pembahasan. Hasbiallah menilai besaran honor jaksa masih perlu ditinjau jika dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senada, Andar Amin Harapan menyoroti pentingnya penyesuaian tunjangan bagi jaksa maupun tenaga tata usaha demi menjaga motivasi kerja.
Jurus Berlapis Pemerintah Hadapi Kebakaran Hutan

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejagung yang diwakili Asep menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kenaikan tunjangan kinerja untuk jaksa, pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan kepada Jambin.
Selain faktor kesejahteraan, Komisi III mengingatkan Kejagung agar penghitungan alokasi anggaran disusun secara terukur dan sejalan dengan visi-misi pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Machfud Arifin dan Adang Daradjatun. Anggota Komisi III Hinca I.P. Pandjaitan juga meminta penjelasan rinci mengenai kalkulasi kebutuhan anggaran 2027 pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, mengingat regulasi anyar tersebut memuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) yang berimplikasi langsung terhadap dinamika operasional penegakan hukum.






