Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Pesan tersebut disampaikan usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pidananya dalam sidang putusan banding pada Senin (31/8/2026).
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman penjara bagi Ibam dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.
Tidak hanya itu, hakim pengadilan tingkat banding turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Kewajiban uang pengganti ini sebelumnya tidak dibebankan pada putusan di tingkat pengadilan sebelumnya.
Stasiun Karet-BNI City Segera Terhubung Travelator

Soroti Kekhawatiran Kriminalisasi dan Kontradiksi Putusan
Menanggapi putusan tersebut, Ibam meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan perlindungan hukum kepada warga negara Indonesia dapat diterapkan secara adil. Menurutnya, perlindungan ini sangat krusial terutama bagi kalangan profesional yang memiliki niat tulus untuk membantu negara.
Ibam menuturkan bahwa selama menjalani proses hukum lebih dari satu tahun, banyak rekan-rekannya di sektor profesional dan pemerintahan yang merasa khawatir. Rekan-rekan yang dimaksud mencakup jajaran direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga pengelola Danantara.
Kekhawatiran tersebut muncul karena adanya ketakutan bahwa kebijakan atau masukan yang mereka berikan untuk negara suatu saat justru berujung pada tindakan kriminalisasi.
Komisi III Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp 22,1 Triliun, Ini Catatannya

Selain itu, Ibam menyoroti apa yang ia nilai sebagai kontradiksi dalam pertimbangan putusan hakim mengenai perannya sebagai konsultan. Ia merasa janggal ketika dinyatakan menyalahgunakan wewenang hanya karena membuat telaah atau review pengadaan, sementara di bagian lain putusan disebutkan bahwa dirinya sebatas memberikan masukan.
Ibam juga mengungkapkan bahwa sebelum menghadapi proses hukum ini, dirinya sempat menolak berbagai tawaran dari negara asing demi memilih kembali dan membantu negaranya sendiri.






