Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Ncek resmi berakhir di Tachileik, Myanmar. Buronan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, tersebut ditangkap oleh otoritas Myanmar dan langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan buronan kelas kakap tersebut. Penangkapan dilakukan oleh otoritas setempat pada Jumat, 17 Juli 2026.
"DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Proses pemulangan Bayu ke Indonesia dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tim penjemput dijadwalkan mendarat di Indonesia pada pukul 17.55 WIB dan direncanakan tiba di lobi Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB.
Bayu Wicaksono tercatat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana sejak 21 April 2024. Kabar kaburnya narapidana tersebut sebelumnya telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung saat itu, Kusnali.
Warga Pondok Cabe Tangsel Terdampak Sebaran Hujan Abu Gunung Anak Krakatau

Meski berstatus buronan, Bayu diduga tetap menjalankan bisnis narkotika dari luar negeri. Ia ditengarai menjadi pengendali utama jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara, khususnya yang beroperasi di wilayah Malaysia.






