Polda Banten menangkap Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, berinisial Khusni (KH), terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aparatur desa tersebut diketahui telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2021.
Penangkapan bermula saat tim kepolisian mengamankan seorang terduga pengedar berinisial DA di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.10 WIB. Dari keterangan yang diperoleh dari DA, petugas bergerak dan menangkap Khusni di area parkir sebuah minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuh Khusni saat penangkapan. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan keterlibatannya.
3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan Madang

"Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine," ungkap Maruli, Jumat (28/8/2026).
Pengembangan perkara berlanjut pada hari yang sama. Pada pukul 18.47 WIB, aparat mengamankan tersangka lain berinisial RR di wilayah Serang. Berdasarkan hasil interogasi terhadap jaringan pengedar ini, DA dan RR mengambil pasokan sabu dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Agustus 2026. Paket sabu tersebut kemudian dibawa ke kediaman RR dan dibagi menjadi dua bagian untuk diedarkan, yakni sekitar 20 gram untuk DA dan 70 gram untuk RR.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Khusni memesan barang terlarang tersebut dari pengedar semata-mata untuk dikonsumsi sendiri. Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Andie Firmansyah mengonfirmasi bahwa Khusni berstatus sebagai pemakai.
"Hasil pemeriksaan, KH yang aparat desa, hanya pengguna narkotika, menjalani rehab," ujar Andie. Saat ini, Khusni telah dipindahkan untuk menjalani masa rehabilitasi di Bogor.






