Masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi tantangan serius yang terus berulang di Indonesia, khususnya ketika memasuki musim kemarau. Ketika musim kering tiba, ancaman titik api yang dapat meluas menjadi kebakaran besar selalu mengintai berbagai wilayah hutan dan lahan. Guna mengatasi persoalan menahun ini, langkah pencegahan sejak dini kini menjadi sorotan utama. Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman saat api sudah membesar dan menyebar luas, melainkan harus lebih menitikberatkan pada kesiapan mitigasi sebelum bencana tersebut terjadi.
Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi IV DPR RI








