Bareskrim Polri mencatat peningkatan laporan polisi serta jumlah tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Jumat (28/8/2026), pihak kepolisian telah menerima total 189 laporan polisi terkait peristiwa kebakaran tersebut.
Dari penanganan ratusan laporan yang masuk, sebanyak 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa lonjakan laporan dan penetapan tersangka merupakan hasil penelusuran yang dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah titik lokasi kebakaran.
Kebakaran Hutan Belum Mereda, 6 Provinsi Jadi Prioritas

Menurut Irhamni, seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan pelaku perorangan. Kendati demikian, penyidik masih membuka peluang terkait adanya keterlibatan pihak korporasi dalam rentetan kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik menelusuri alat bukti guna memastikan apakah terdapat perintah kerja maupun aliran transaksi dari pihak korporasi yang berkaitan langsung dengan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Bareskrim Polri memastikan proses pendalaman terhadap seluruh laporan yang telah masuk masih berlangsung. Pemeriksaan komprehensif terus dijalankan agar pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






